Menanggapi keterangan dari Polda Lampung tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan sangat prihatin mendengar pernyataan aparat di Polda Lampung itu yang dinilainya menyebarkan berita bohong. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bahkan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor kontak Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadhilah Astutik, untuk mengingatkan yang bersangkutan agar tidak melakukan pembohongan publik.
“Ibu Umi Fadhilah Yang baik, jangan melakukan pembohongan publik yaa, repot memang kalau polisi tidak jujur sejak dari kandungan, selamanya akan diikuti dengan kebiasaan berbohong dan berbohong. Memalukan!” tulis Wilson Lalengke dalam pesannya kepada penanggung jawab bagian kehumasan Polda Lampung tersebut, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut korban kriminalisasi Polres Lampung Timur 2 tahun 2022 lalu ini, beberapa informasi dusta alias hoaks yang disebarkan Polda Lampung terkait penanganan kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto antara lain, pertama, korban yang adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur tidak menerima SP2HP sejak Maret 2024. Bung Fyan, demikian dia akrab disapa, menerima SP2HP terakhir pada tanggal 5 Februari 2024, itupun diberikan setelah polisi didesak terus-menerus untuk memberikan SP2HP tersebut, dan belum ada keterangan terkait penetapan tersangka.