XPOSE TV LAMONGAN – Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SH dan anggota bersama bersama Camat Turi memberikan himbauan kepada warga dan perangkat desa TAMBAK PLOSO agar tidak memasang jebakan tikus di sawah dengan setrum listrik dikarenakan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan sudah ada kejadian warga yang meninggal akibat sengatan setrum listrik jebakan tikus .
BACA JUGA
Barang siapa karena kesalahannya atau ( Kealpaannya ) mengakibatkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun sebagaimana pasal 359 KUHP.
” Setiap konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen ,memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya sebagaimana pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 11 tahun 2020″.
BACA JUGA
Lebih lanjut Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SH Kegiatan tersebut Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Lamongan AKBP YAKHOB SILVANA DELARESKHA .SIK, MSI. Supaya masyarakat aman dan terhindar dari marabahaya, Pungkasnya.
–





































