Terjadi Selesih Paham, Kasus Perkelahian Wartawan Dengan Oknum TNI, Berakhir Damai

  • Whatsapp
Terjadi Selisih Paham
Terjadi Selesih Paham, Kasus Perkelahian Wartawan Dengan Oknum TNI, Berakhir Damai

Saya minta didepan awak media, kamu sekarang harus tunjukkan sikap kesatria sebagai seorang prajurit TNI agar melakukan permintaan maaf, yang disaksikan oleh semuanya, ucap Kasi Intel Korem 121/ABW Sintang Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus.

Kapten Czi, Sukarna, juga menyampaikan ; “saya atas nama pribadi, mohon maaf kepada saudara Robby Saputra” Kejadian tersebut sangat tidak diinginkan saya apalagi sampai terjadi perkelahian,. ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Robby selaku wartawan yang terlibat juga mengungkapkan ; “Saya juga minta maaf atas kata kasar saya, sehingga menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan” Saya juga banyak mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kasi Intel Korem 121/ABW Sintang Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus, atas waktunya dan memberikan ruang untuk menyelesaikan perdamaian ini,. paparnya.

Dia juga berencana untuk mengundang awak media untuk makan bersama sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan agar kembali harmonis.

Ditempat terpisah, Ketua DPW IWO Indonesia Kalbar, Syafruddin Delvin, SH,. Mengatakan, “Kami berharap dengan adanya Perdamaian ini agar hubungan antara awak media yang tergabung ke dalam Organisasi IWO Indonesia Wilayah Kalbar, dan TNI bisa bersinergi lebih erat lagi, Atas nama Organisasi PERS saya Selalu Ketua IWO Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Mengucapkan Permintaan maaf atas kejadian tersebut dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Kasi Intel Korem 121/ABW Sintang Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus,. dalam memfasilitasi perdamaian tersebut, tutupnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *