TERIMA LAYARAN WBP BARU, LAPAS LAMONGAN LAKUKAN PEMERIKSAAN KETAT.

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan – Lapas Kelas IIB Lamongan lakukan Kantor Wilayah Jawa Timur menerima warga binaan pemasyarakatan baru pindahan dari Rutan Surabaya atau Rutan Medaeng sebanyak 30 orang. 09/11/2022

Bacaan Lainnya

BACA JUGA  

Kasi Binadik & Giatja Lapas Lamongan Dwi Achmad S menyampaikan bahwa pemindahan atau penerimaan Narapidana merupakan hal biasa yang dilakukan bukan hanya di Lapas Lamongan tetapi di Rutan maupun Lapas yang ada di seluruh Indonesia. Dwi achmad juga menyampaikan bahwa selain untuk mengurangi kapasitas, kegiatan ini juga bertujuan untuk tahap pembinaan lebih lanjut bagi narapidana
“Selain overkapasitas, pemindahan narapidana juga bertujuan agar narapidana tersebut mendapatkan pembinaan tahap lanjutan, guna mengurangi tingkat residivisme yang ada di Lapas maupun Rutan.” Jelasnya pada saat ditemui di ruang Registrasi.

BACA JUGA  

Warga binaan tersebut langsung diperiksa oleh petugas mulai dari barang bawaan dan penggeledahan badan, administrasi data identitas dan fisik, Screnning kesehatan dan Briefing terkait tata tertib yang ada di Lapas Lamongan. LAPAS LAMONGAN lakukan

BACA JUGA  

Hasilnya, diketahui sebanyak 30 orang dalam keadaan sehat dan pencocokan data identitas dan fisik telah sesuai. Selanjutnya para WBP baru diarah untuk screnning kesehatan yang dilakukan oleh nakes Lapas Lamongan hal itu dilakukan agar mengetahui riwayat kesehatan dari WBP tersebut. Warga Binaan selanjutnya dikumpulkan dan dibariskan untuk menerima arahan dari Plh. Ka. KPLP terkait tata tertib yang ada di Lapas Lamongan.

Selanjutnya para WBP baru diarah untuk screnning kesehatan yang dilakukan oleh nakes Lapas Lamongan hal itu dilakukan agar mengetahui riwayat kesehatan dari WBP tersebut. Warga Binaan selanjutnya dikumpulkan dan dibariskan untuk menerima arahan dari Plh. Ka. KPLP terkait tata tertib yang ada di Lapas Lamongan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *