Setelah menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Pujut memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan saksi saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya” jelas Kapolsek.
Dan berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pujut.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan” tutup Kapolsek. (Terduga Pelaku Penganiayaan di Bundaran Songgong Diamankan Polsek Pujut)
Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH
Merah_H A