XPOSE TV.//Lombok Tengah, NTB – Terduga pelaku curanmor seorang Pria inisial HM, 25 tahun yang beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika setelah dilaporkan oleh korban Z, perempuan, 31 tahun alamat Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 24 Desember 2022.
Baca juga: Cuaca Ekstrim Menyebabkan Pohon Tumbang Dan Menimpa Kendaraan Roda Empat Di Kopang
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan keterangan korban bahwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor didepan kiosnya yang bersebelahan dengan Polsek Kawasan Mandalika dengan posisi kunci masih tergantung pada sepeda motor setelah pulang berbelanja.
Baca juga: Tingkatkan Pengetahuan Tentang Tupoksi BKD, Sat Binmas Polres Loteng Laksanakan Penyuluhan
“Korban kemudian masuk ke dalam kios meninggalkan sepeda motornya” kata AKP Dimas.
Pelaku yang berada disekitar kios mempergunakan kesempatan dengan menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Baca juga: Kapolres Loteng Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Di Pujut