XPOSE TV.//Lombok Tengah, NTB – Terduga pelaku curanmor seorang Pria inisial HM, 25 tahun yang beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika setelah dilaporkan oleh korban Z, perempuan, 31 tahun alamat Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 24 Desember 2022.
Baca juga: Cuaca Ekstrim Menyebabkan Pohon Tumbang Dan Menimpa Kendaraan Roda Empat Di Kopang
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan keterangan korban bahwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor didepan kiosnya yang bersebelahan dengan Polsek Kawasan Mandalika dengan posisi kunci masih tergantung pada sepeda motor setelah pulang berbelanja.
Baca juga: Tingkatkan Pengetahuan Tentang Tupoksi BKD, Sat Binmas Polres Loteng Laksanakan Penyuluhan
“Korban kemudian masuk ke dalam kios meninggalkan sepeda motornya” kata AKP Dimas.
Pelaku yang berada disekitar kios mempergunakan kesempatan dengan menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Baca juga: Kapolres Loteng Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Di Pujut
Korban yang mendengar motornya dihidupkan dan melihat dibawa kabur langsung berteriak meminta terduga pelaku balik, namun terduga pelaku tetap kabur membawa sepeda motor tersebut.
Adapun sepeda motor tersebut Merk Honda jenis Scoopy warna hitam putih dengan nomor Polisi DR 3151 TS,
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
Baca juga: Polres Loteng meraih dua penghargaan pada Rakorbin SDM dan PNS Polda NTB 2022
Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui kemudian melakukan penangkapan di rumahnya dengan tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor.
Saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah
Red: H A





































