Terbongkar Dugaan Mark Up Anggaran Dinas Dikbud Kalbar Pada Anggara Pengadaan Perlengkapan Siswa Tidak Mampu, APH Tutup Mata ???

  • Whatsapp
Terbongkar Dugaan Mark Up
Terbongkar Dugaan Mark Up Anggaran Dinas Dikbud Kalbar Pada Anggara Pengadaan Perlengkapan Siswa Tidak Mampu, APH Tutup Mata ???

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

2. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Bacaan Lainnya

3. Revitalisasi SMK (Pendidikan Vokasi)

Wilayah Kalimantan Barat termasuk Wilayah yang pernah di kunjungi Presiden Jokowi saat Kunker pembagian KIP pada tanggal 7 mei tahun 2017 silam, Kalimantan Barat merupakan prioritas bagi Bapak Presiden RI Jokowi sampai saat ini.

Tidak sedikit Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) serta Bantuan Operasional Penyelenggara ( BOP ) yang anggaran kan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan melalui APBN maupun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini termasuk anggaran pengadaan perlengkapan siswa tak mampu SMA / SMK tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023 diduga adanya Mark up anggaran serta ada nya oknum ASN yang menjabat di diknas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat , melakukan proses tender lelang e katalog LPSE Kalimantan Barat yang di duga dengan memenang kan CV LAUTAN BERLIAN sebanyak tiga kali berturut turut anggaran dari tahun 2020 sampai dengan 2022 sumber anggaran APBD Prov. Kalbar.

Dari hasil investigasi tersebut ditemukan adanya dugaan pengaturan proyek atau kongkalikong dalam penetapan pemenang tender untuk pekerjaan Pengadaan Perlengkapan siswa tidak Mampu SMA/SMK se Kalbar yang setiap tahunnya selalu dimenangkan oleh Perusahaan yang sama yaitu CV.Lautan Berlian yang beralamat di Jalan H. Rais Arahman Gg. Nusa. No.15 Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait