Terancam 5 Tahun Penjara, Rendy Sidang Pekan Depan

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Kabar terbaru kasus copotan Polisi Rendy Bagus, pelaku aborsi kekasihnya telah menemui syarat pelimpahan berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Geos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Moch Indra Subrata, menyampaikan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka Rendy Bagus ke Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/02/22).

Bacaan Lainnya

Indra menyatakan, hal ini merupakan langkah dalam menindaklanjuti penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu.

Dalam sidangnya nanti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum bersama Jaksa Ari Wibowo, terangnya.

Ia menambahkan sidang akan dilaksanakan pada pekan depan. “Insyaalah bila pengadilan sudah mengeluarkan penetapan, minggu depan sudah mulai sidang” tuturnya.

Tersangka tunggal aborsi itu, dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 2. Tentang tindak pidana aborsi. Rendy tega melakukan tindakan tersebut terhadap kekasihnya NWS.

Akibatnya ia terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. “Saat ini tersangka berada di Polres Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait