Yusuf menegaskan bahwa kesalahan administratif, seperti keterlambatan pelaporan SPJ sebesar Rp270 juta, tidak lagi diakui oleh BPK. Ia mengaku sudah mengingatkan bawahannya untuk lebih teliti, namun kesalahan tersebut tetap terjadi (Arya)
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍