Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menyerukan kepada pemerintah untuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi.
.”Kami meminta agar APH di Jeneponto segera memeriksa mantan Ketua DPRD dan Sekwan untuk mengklarifikasi temuan ini. Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Ketua SPMP, Rais Aljihad dalam pernyataannya, di Makassar Rabu (18/9).
Para mahasiswa menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap mantan Ketua DPRD tersebut adalah salah satu cara untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, serta mendorong reformasi di tubuh DPRD Jeneponto ke depan.
Dengan tuntutan ini, mereka berharap akan ada perhatian lebih dari pihak berwenang agar ke depan, pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari penggunaan dana publik yang tepat.
“Kami (SPMP) khawatir bahwa jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jeneponto akan semakin menurun,” pungkas Rais.
Dalam perkembangannya, Mantan Sekwan Jeneponto, Yusuf Pakkihi, menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara.