Tembok Penjara Tak Halangi Warga Binaan Lapas Lamongan Lanjutkan pendidikan

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN –  (27/05)  Semangat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mencari ilmu dan menempuh pendidikan formal tidak pernah kendur meski kondisi mereka setiap harinya dibalik jeruji penjara. Tembok Penjara Tak Halangi Warga Binaan Lapas Lamongan Lanjutkan pendidikan

Belasan Warga Binaan aktif dan antusias mengikuti pembelajaran Paket C yang dipandu oleh Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Media Cinta Ilmu.

Pendidikan yang diterima oleh Warga Binaan bermuatan materi pelajaran yang sama ketika para Warga Binaan menempuh pendidikan formal di luar tembok penjara, tentunya bobot materi yang diberikan sesuai dengan porsi mereka, hal itu diberikan agar para Warga Binaan dapat memahami materi sepenuhnya.

Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Lamongan, Anggre Anandayu mengungkapkan bahwa Warga Binaan yang menempuh pendidikan paket C ini adalah ‘pelajar’ yang dengan kesadarannya bisa menempuh pendidikan paket C ini.

“Tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan antusiasime yang begitu tinggi dari Warga Binaan merupakan wujud capaian pembinaan di dalam Lapas Lamongan,” ungkap Anggre.

Anggre Anandayu juga mengapresiasi Yayasan PKBM Cinta Ilmu yang turut membantu pembinaan di dalam Lapas, utamanya dalam hal pendidikan sekolah. Termasuk mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan pendidikan paket C di dalam Lapas. Melalui bantuan pendidikan sekolah dari Yayasan PKBM Media Cinta Ilmu, dapat memberikan pendidikan yang layak dan dapat membuka wawasan yang luas bagi Warga Binaan sebagai bekal kembali ke masyarakat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait