Korban menjawab “saya tidak tahu” kemudian salah satu di antara 2 orang yang menghadang korban langsung mengeluarkan parang dan menodongkannya ke arah korban dengan mengatakan
“Serahkan motormu”
Korbanpun langsung menyerahkan sepeda motornya tersebut, dan seketika itu kedua terduga pelaku langsung kabur kearah barat membawa lari sepeda motor korban.
Atas kejdian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp 17.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan serangkaian penyelidikan panjang akhirnya di peroleh informasi yang melakukan pembegalan/curas sepeda motor di Mertak tersebut adalah KT alias Bengkok yang merupakan Resedivis curanmor dan baru keluar dari penjara.
Mendapatkan informasi tersebut team kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku KT alias Bengkok mengakui perbuatannya tersebut bersama inisial J asal sentalan Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kemudian team langsung bergerak cepat menuju rumah J namun tidak berada di tempat.
Tidak hanya itu terduga pelaku KT alias bengkok mengakui bahwa dialah yang menghadang Korban di TKP dan melakukan pengancaman/menodong korban dengan sebilah parang panjang sehingga korban menyerahkan sepeda motor Honda Scopy hitam, kemudian Sepeda motor Honda Soopy tersebut di bawa ke rumah J dan di jual oleh J seharga 1.5 juta rupiah dan ia (KT) alias Bengkok Mendapatkan uang bagian sebesar Rp 600.000