Tanti Rujito : Anakku Dirampas, Identitas di Ubah Secara Ilegal, Ingat Pengadilan Akhirat Itu Nyata

  • Whatsapp

Loading

Makassar,Sulsel – Dugaan kasus perampasan anak dan perubahan identitas tanpa persetujuan ibu kandung menimpa Tanti Rudjito, Hingga saat ini anak semata wayang dari mantan suaminya kembali menjadi sorotan publik. Atas dasar ingin punya keturunan, atasan yang ia tempati bekerja meminta agar anaknya diminta dipelihara dengan dalih pancingan agar sang istri atasan bisa memiliki anak. Hal tersebut diungkap saat bertandang ke redaksi xposetv sulsel pada minggu sore, 20/07/2025.

Bacaan Lainnya

Segala upaya tanti lakukan baik melaporkan ke kementrian PPA, Komnas HAM, Ombudsman, Mabes Polri pun dilakukan hingga menyurat ke kepala negara, presiden Prabowo subianto. Dengan harapan Anaknya dikembalikan.

Bahkan sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melalui UPTD PPA secara resmi merilis tanggapan tegas atas laporan yang diajukan Tanti sejak 4 September 2024 lalu. Dalam laporan bernomor registrasi 2409-365, Tanti Rudjito mengadukan tindakan terlapor, Rusdianto, yang diduga tidak hanya menahan anak biologisnya, Clara Fransiska Alexander, tetapi juga mengganti nama dan agamanya tanpa persetujuan atau sepengetahuannya.

Kronologi yang dilaporkan menyebutkan bahwa anak diserahkan secara sementara pada November 2020 dengan alasan membantu pasangan yang kesulitan memiliki keturunan. Namun, batas waktu pengasuhan yang disepakati tidak dipenuhi, bahkan ia pun mengalami pembatasan untuk bertemu anaknya. Fakta bahwa identitas anak telah diubah secara sepihak kian memperkuat dugaan tindak pelanggaran hukum dan hak asasi.

Tanti
Tanti rudjito

UPTD PPA telah melakukan serangkaian langkah, termasuk memanggil terlapor untuk klarifikasi. Terlapor mengakui bahwa anak tersebut adalah anak kandung Tanty, namun berdalih memiliki surat pernyataan penyerahan anak. Dalam pandangan pelapor, surat tersebut hanya bermakna pengasuhan sementara, bukan adopsi permanen.

Tak hanya itu, pelapor melaporkan dugaan pemalsuan identitas dan pengubahan agama anak ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Namun, Tanty menyampaikan keberatan atas dugaan tidak profesionalnya penanganan di kepolisian, bahkan mencurigai adanya konflik kepentingan antara terlapor dan oknum aparat penegak hukum.

Meski dua kali gelar perkara di Polda Sulsel dimenangkan oleh pihak pelapor, hingga kini anak belum juga dikembalikan. Mediasi yang difasilitasi UPTD PPA juga ditolak sepihak oleh pihak terlapor.

Dalam pernyataan resminya, UPTD DP3A menegaskan bahwa :

Hak anak atas identitas, agama, dan pengasuhan oleh orang tua kandung merupakan hak yang tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang.

Perubahan nama dan agama tanpa izin ibu kandung merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan hak sipil seorang ibu.

Kasus ini telah memasuki ranah hukum dan tidak bisa dianggap sebagai urusan domestik semata.

UPTD PPA akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada pelapor, serta mendesak penegak hukum untuk bertindak adil dan independen.

Selain itu, UPTD PPA menyerukan agar lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI turun tangan aktif dalam mengawal proses ini. Mereka juga mendesak agar identitas anak dipulihkan, dan Clara dikembalikan ke pangkuan ibu kandungnya.

“Ini bukan hanya soal hak keibuan, tetapi tentang prinsip keadilan dan masa depan seorang anak yang kini telah dirampas oleh tindakan sepihak yang tidak berperikemanusiaan,” tegas pihak UPTD PPA.

Kasus tersebut merupakan cermin buram bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya ketika ada indikasi aparat penegak hukum turut bermain dalam pembungkaman hak-hak dasar seorang ibu dan anak. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polrestabes Makassar mengenai kasus yang telah berjalan selama dua tahun.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait