Nomer : 593/233/Kuteng/VII/2022. Tanggal : 15-07-2022
Penyataan penyerahan hak diperkuat dengan Surat Berita Acara Peninjauan Lokasi bernomor : 084/ noelbaki / VII / 2022, tertanggal : 01 Juli 2922. Disaksikan langsung oleh saksi – saksi yaitu: Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kupang Tengah (Kupeng), Kepala Desa Noelbaki dan Plt Dusun Oehau serta mengetahui Camat Kupang Tengah.
Tindakan pemasangan plang didasarkan oleh karena ada pihak atau oknum tidak dikenal telah memiliki Sertifikat/Surat Hak Milik (SHM) tanah yang dimiliki oleh pasutri (YN &RN), tanpa sepengetahuan serta pemberitahuan kepada Bapak YN dan Ibu RN yang merupakan pemilik sah atas objek tanah tersebut.
Menurut keterangan Bpk YN “sepengetahuan saya tanah tersebut masih milik saya dan tidak pernah merasa menjual atau memberikan hak kepada siapapun,” kata Yunus sebagai pemilik tanah.
Berdasarkan keterangan tersebut Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia langsung mengambil tindakan cepat guna mengamankan objek tanah tersebut dengan mendampingi Bpk YN dn Ibu YN guna membantu kedua pasangan ini untuk menyelesaikan masalah ini guna dapat memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi masalah saat ini.