Tanpa Bantuan Pemerintah, Masyarakat Berswadaya Dengan 1000 Rupiah Gotong Royong Perbaiki Jalan Jalur Ke Rinjani

  • Whatsapp
Tanpa Bantuan Pemerintah
Tanpa Bantuan Pemerintah, Masyarakat Berswadaya Dengan 1000 Rupiah Gotong Royong Perbaiki Jalan Jalur Ke Rinjani

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Tanpa Bantuan Pemerintah,Warga Senanga Dusun Pegadungan Desa Sambi Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masyarakat berswadaya mengumpulkan uang sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) untuk bergotong royong memperbaiki jalan pendakian ke Gunung Rinjani jalur Senanga Dusun Pegadungan Sambi Elen Bayan KLU. Sabtu (1/6/2024).

Setelah bertahun – tahun sejak Tahun 2015 I Wayan Brata (Penulis) yang merupakan warga yang nenek moyangnya turun temurun ada di Lombok dan bisa dikatakan sudah asli Lombok (Balok – Bali Lombok), yang meningkatkan Spiritual dan Cinta Akan Negeri Indonesia khususnya Sasak Lombok, selalu bangga dengan mengibaran Sang Saka Merah Putih di Puncak Gunung Rinjani, Sangkariang, Danau Segaranak dengan Gunung Baru Jarinya.

Bacaan Lainnya

Sejak 2015 Penulis mulai Pendakian Rinjani dengan misi Membersihkan sampah plastik dan melakukan penghijauan di sepanjang jalur pendakian Rinjani.

Setelah mencoba beberapa jalur pendakian, sejak tahun 2016 I Wayan Brata tertarik dengan jalur Pendakian Rinjani Dusun Pegadungan Senanga Desa Sambik Elen Kec. Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Dengan keprihatinan I Wayan Brata yang mendalam akan jalan di jalur pendakian ini, maka akhirnya penulis menuliskan segala gundah gulana hatinya atas “Jalur Pendakian Rinjani Dusun Senanga Pegadungan Desa Sambi Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang luput dari perhatian pemerintah daerah KLU dan Provinsi NTB.”

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *