Tanpa Aturan PUPR Yang Benar Tanah Kerukan Proyek Jalan Ngadirejo -Dimong di jualbelikan

  • Whatsapp

Loading

Xposetv.com, KABUPATEN MADIUN – Mengaku tidak mendapat petunjuk dari PUPR Kabupaten Madiun, Tanah hasil pengerukan proyek pembangunan pelebaran jalan ruas Ngadirejo – Dimong telah diperjual belikan.

banner

Diakui jual beli tanah limbah tersebut, oleh Suyono selaku pemilik dua armada yang mengangkut dari lokasi proyek hingga ketempat pembeli.

Pengakuan Suyono yang berhasil di himpun media detikindo24.com Jumat (25/8/2023) dirinya menjual tanah limbah tersebut atas rekomendasi dan petunjuk Kusyanto selaku pelaksana proyek pembangunan jalan Raya Wonoasri Ngadirejo – Dimong.

“Benar, hasil saya dari uang ganti muatan (ongkos gendong) 150 ribu per truk”ungkap Suyono

Pihak mengaku disuruh oleh Kusyanto selaku Pelaksana, “Ada, yang menyuruh saya pak Yanto” lanjutnya

Suyono menegaskan Kusyanto adalah pelaksana proyek tersebut, ” pelaksana proyek ini, anak buah pak aji” imbuhnya

Suyono mengaku hari ini sudah 25 red yang dijual kepada masyarakat wilayah sekitar Ngadirejo, Dimong, “Kalau tempatnya ya kepada masyarakat yang memerlukan, hari ini baru 25 red” lanjut Suyono

Pada hari yang sama, kejadian ini telah di benarkan Kusyanto, Melalui telepon WhatsApp miliknya. Kusyanto tidak mengelak. Namun dirinya tidak menyarankan kepada Suyono untuk menjual, melainkan memindahkan dari lokasi proyek saja.

“Saya tidak menjualnya, cuma kalau tidak di buang nanti mengganggu masyarakat, kalau pak Yono itu upah angkutnya” ujar Yanto

Kejadian jual beli tanah hasil pengerukan sudah melanggar petunjuk PUPR Kab. Madiun.

Menurut Wahyu Jatmiko Pihak PUPR Kab.Madiun mengatakan, Pihaknya juga tidak melakukan jual beli tanah tersebut.

Wahyu mengatakan, bagi siapapun yang memerlukan tanah tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada PUPR terlebih dahulu, Alasannya karena tanah tersebut merupakan aset Pemkab Madiun. Maka harus melalui administrasi pemerintahan tertulis dengan resmi.

Menanggapi perihal itu, Kusyanto membantah, Pasalnya selaku pelaksana dirinya tidak mendapatkan petunjuk tempat pembuangan limbah pengerukan tersebut.

Kusyono juga mengaku tidak ada perintah dari PUPR membuang/memindahkan tanah yang seharusnya untuk berem jalan milik kabupaten.

Justru permintaan resmi tertulis yang telah ditujukan kepada PUPR dari pihak Pemdes Diomong untuk menguruk lapangan diabaikan oleh pengangkut, hingga berita ini diunggah belum mendapatkan tanah limbah tersebut

Lalu bagaimana prosedur yang sebenarnya ? Apakah pembiayaan pembuangan seharusnya di biayai pelaksana Proyek, atau memang pihak pelaksana diperbolehkan secara peraturan memindah tangankan kewenangan Tanpa membiayai armada yang mengangkutnya.

Ataukah tidak diperbolehkan karena diperuntukkan untuk berem jalan tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *