Tanggapi Keluhan Warga, Tim Reaksi Cepat PD Parkir Kota Makassar Langsung ke TKP

  • Whatsapp

Loading

Xposetv.live,Makassar,Sulsel – Seiring perkembangan dan pembangunan dikota Makassar yang pesat juga memicu tingginya jumlah kendaraan. Sarana parkir menjadi salah satu hal yang dibutuhkan warga kota makassar, tapi di balik itu masalah perparkiran meski telah di tata kelola dengan baik oleh pemerintah kota makassar masih ada oknum yang memanfaat kan parkir secara liar dengan mengatasnamakan PD Parkir Makassar.

banner

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya oknum tukang parkir yang seenaknya menaikkan biaya parkir bahkan sampai tidak memberi karcis kepada pengguna parkir.

Ricky salah satu pengguna parkir mengeluhkan kondisi yang dia alami, dirinya di paksa oleh salah satu oknum tukang parkir yang berada di sekitar jalan mawas samping mall ratu imdah Makassar untuk membayar biaya parkir motornya sebesar Rp 5000,-. Awalnya riky bertanya kepada oknum jukir tersebut, akan tetapi jawaban yang didapatkan dari oknum jukir tersebut jika PD Parkir Kota makassar yang telah mewajibkan membayar dengan biaya Rp 5000 (31/10/2024).

Menanggapi keluhan salah satu warga kota Makassar,PD Parkir kota Makassar pun tidak tinggal diam. Tim Reaksi Cepat TRC PD Parkir kota Makassar langsung mendatangi lokasi yang di keluhkan warga di jalan mawas kota makassar. Tim TRC PD Parkir kota Makassar berhasil mendapati jukir yang dimaksud dengan memberi teguran dan edukasi agar tidak lagi mengulangi tindakannya dengan sengaja menaikkan tarif parkir kepada pengguna.

Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar menjelaskan, “Untuk nominal karcis yang tercantum Rp 3.000, itu resmi untuk sekali parkir.” Tim kemudian memberikan edukasi dan peringatan keras kepada juru parkir agar tidak mengulangi tindakan tersebut.

PD Parkir Makassar akan menerapkan sanksi tegas berupa surat peringatan dan pencabutan atribut serta ID card. “Ketika kami mendapati pengaduan kembali di titik yang sama, maka kami tidak segan-segan akan memberikan surat teguran kedua, bahkan bisa mencabut atribut dan ID card-nya,” tegasnya seperti dikutip dari menaraindonesia.com.

@rsddgtojeng

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *