Tanda Tangani Rekomitmen TLRHP, Wali Kota Kediri Harapkan Roda Pemerintahan Berjalan Lebih Baik dan Akuntabel

  • Whatsapp

XPOSETV// KEDIRI KOTA — Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Tanda tangani rekomitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), Rabu (14/6) di Grand Panglima Resto. Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi. Dimana penandatanganan komitmen ini dilakukan oleh kepala daerah di wilayah Jatim 3.

Tanda tangani rekomitmen

Bacaan Lainnya

“Senang sekali Kota Kediri menjadi tuan rumah dalam acara yang sangat penting ini. Dalam acara ini kita nanti bisa diskusikan banyak hal. Saya yakin kalau kita bekerjasama maka Indonesia ini akan semakin maju,” ujarnya.

Tanda tangani rekomitmen

Abdullah Abu Bakar mengatakan saat ini pemerintah terus meningkatkan akuntabilitasnya. Melalui acara ini Tanda tangani rekotmen uang diharapkan Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur dapat memberikan arahan kepada pemerintah daerah. Khususnya untuk menjaga roda pemerintahan lebih baik dan akuntabel. “Kita terus meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini dengan perkembangan dunia digital dan media sosial banyak masyarakat yang memberikan saran serta aduan. Kita harus kerja dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi menjelaskan bahwa tindak lanjut tanda tangani rekomitmen yang diberikan oleh BPK harus segera diselesaikan. Pemerintah daerah dapat memilih dan memilah tindak lanjut mana saja yang harus segera diselesaikan. Tindak lanjut ini dapat dibagi ke dalam dua bagian. Yakni tindak lanjut finansial dan non finansial. “Saya harap segera dilakukan tindak lanjut dari rekomendasi yang kita berikan. Apabila rekan-rekan di daerah bingung kami siap untuk diajak diskusi. Pilih dan pilah tindak lanjut yang harus segera diselesaikan,” jelasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait