XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Tanah Warga Rasau Jaya dirampas PT. RJP pelanggaran terang terangan UU Agraria No. 25/1960 dan PP 40/1996. Disparitas Perlakuan dalam Penegakan Hukum, Keadilan Hanya untuk Perusahaan ?.
Masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat, terkejut dengan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem hukum yang seharusnya menghormati asas equality before the law. Dr. Herman Hofi Munawar menyoroti bahwa proses hukum terhadap rakyat kecil sangat berbeda dengan perusahaan besar seperti PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya.
Baca juga: Rusman Ali vs Sujiwo
Warga yang melaporkan perusahaan atas dugaan pencaplokan tanah telah menghadapi kendala bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas. Sementara itu, PT RJP secara nyata melanggar izin lokasi perkebunan sawit mereka, tanpa respon dari pihak berwenang seperti Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Sat Re Amankan Tersangka Terduga Pelaku Pencabulan
Masyarakat telah berupaya mencari keadilan dengan melaporkan PT RJP ke Polda Kalimantan Barat, namun proses hukum tampak mengambang dan belum menunjukkan hasil. Permohonan agar Kapolda dapat turut serta dalam memastikan keadilan tampak sebagai harapan terakhir mereka.
Kami berharap Pemda KKR Kalimantan Barat dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan PT RJP. Rakyat kecil ini tidak boleh lagi terpinggirkan oleh perusahaan dengan akses ekonomi dan kekuasaan yang dominan.