Tambang  Rakyat Berizin, Lingkungan Terjaga, Ekonomi Tumbuh: PT Aradta Utama Mining Bangun Sistem Berkelanjutan Di NTB

  • Whatsapp
Dorong Tambang Rakyat

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Tambang rakyat berizin, lingkungan terjag dan ekonomi tumbuh. Dorong Tambang Rakyat Legal dan berbadan hukum, PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan Koperasi, Harga emas dunia terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), peningkatan nilai komoditas itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB, hari Sabtu (15/02) di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram. Minggu (16/02/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diinisiasi oleh PT. Aradta Utama Mining ini menjadi ruang diskusi serius tentang bagaimana mendorong praktik tambang rakyat sehat dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi hadir. Turut memberikan pemaparan, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan sebagai inisiator gerakan koperasi tambang rakyat yang tertib hukum, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.

Dorong Tambang Rakyat
Tambang  Rakyat Berizin, Lingkungan Terjaga, Ekonomi Tumbuh: PT Aradta Utama Mining Bangun Sistem Berkelanjutan Di NTB

Menata Legalitas di Tengah Lonjakan Harga Emas

Sesi pertama dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembinaan teknis. Materi yang disampaikan tidak berhenti pada urusan administrasi perizinan. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

Bangkit Sanjaya selaku direktur utama PT. Aradta menegaskan, proses menuju tambang rakyat sehat dan legal harus dimulai dari kesadaran kolektif koperasi.

“Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa lokasi atau peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dan diterbitkan oleh kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berada di wilayah hutan lindung, dan juga sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Rektor, seluruh wakil rektor, seluruh Dekan dan seluruh guru besar di UIN dan UNRAM. Pernyataan mengenai lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tidak berada di hutan lindung, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB terhadap tata kelola pertambangan berkelanjutan dan mitigasi bencana hidrometeorologi, diperkuat oleh kepatuhan PT Aradta Utama Mining dalam pelaporan berkala dan kelengkapan dokumen lingkungan sebagai bentuk pengawasan dan ketaatan hukum.

Hal tersebut juga merupakan respon dari dugaan mengenai berbagai bencana hidrometeorologi di NTB, seperti banjir dan tanah longsor, diyakini terkait pengelolaan hutan dan pertambangan yang dinilai kurang hati-hati.

Selanjutnya, Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian selaku perwakilanTambang  Rakyat Berizin, Lingkungan Terjaga, Ekonomi Tumbuh: PT Aradta Utama Mining Bangun Sistem Berkelanjutan Di NTB Polda NTB yang hadir sebagai narasumber di bidang hukum menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara tambang ber-IPR dan tambang ilegal terletak pada akuntabilitas.

“Tambang ilegal berisiko pidana karena dilakukan dengan tidak bertanggung jawab dan disinyalir menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat maupun ekosistem yang ada, sementara tambang berizin berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas,” kata orang nomor satu di jajaran Bidkum Polda NTB terebut

Sejarah dan Tanggung Jawab Moral

Dalam forum group discussion yang digelar pada malam harinya, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan mengajak peserta menengok bagaimana sejarah pertambangan masuk ke Indonesia hingga saat ini. Menurutnya, tambang rakyat yang legal juga lahir sebagai bentuk kemandirian masyarakat memanfaatkan sumber alam yang ada dengan memberdayakan warga lokal. Namun tanpa tata kelola yang baik, aktivitas tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum dan lingkungan, sehingga perlu adanya tata kelola dan pengawasan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh ketentuan IPR. Ia mengaitkan pentingnya tambang rakyat sehat dan legal dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.

“Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya di hadapan peserta.

“Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan hasilnya membawa kesejahteraan.” Ungkap mantan orang nomor Wahid di jajaran Polda NTB itu.

Pernyataan itu menyentuh realitas NTB yang kaya sumber daya mineral, tetapi masih menghadapi tantangan kemiskinan di sejumlah wilayah. Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa sebagian desa di lingkar tambang masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan fluktuatif.

Dampak Sosial dan Ekonomi yang Lebih Luas

Forum itu juga membahas Isu yang jarang disampaikan secara terbuka adalah dampak sosial dari tambang ilegal. Selain potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin kerap memicu konflik antar kelompok, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya penerimaan daerah.

Sebaliknya, jika dikelola melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal—mulai dari pembukaan lapangan kerja yang lebih aman, peningkatan pendapatan anggota koperasi, kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.

Model pendampingan manajemen oleh PT Aradta Utama Mining dinilai sebagai salah satu pendekatan untuk mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kapasitas koperasi. Dengan pendampingan teknis dan administratif, koperasi diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan IPR.

Momentum Perubahan untuk perekonomian NTB

Kegiatan ini tidak sekadar seremoni. Diskusi berlangsung dinamis, bahkan disertai sejumlah pertanyaan kritis dari peserta terkait prosedur perizinan dan mekanisme pengawasan. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran baru di kalangan pengurus koperasi untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib.
Lonjakan harga emas global bisa menjadi peluang strategis bagi NTB. Namun tanpa regulasi yang dijalankan secara konsisten, peluang tersebut berisiko menjadi sumber persoalan baru.

Gerakan menuju tambang rakyat sehat dan legal menuntut komitmen bersama—dari koperasi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sekitar tambang. Transparansi pengelolaan hasil dan kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi fondasi utama.

Di akhir kegiatan, semangat kolaborasi terasa menguat. Para pengurus koperasi menyatakan kesiapan untuk menempuh proses legalitas secara bertahap, sekaligus mempertanyakan proses keluarnya IPR dirasakan sangat sulit dan lamban. Dalam moment tersebut beberapa pernyataan disampaikan dari beberapa peserta terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang baru diberikan kepada satu koperasi, hal itu memicu kecemburuan di kalangan koperasi lainnya. Diantaranya juga menyampaikan jika kepastian penerbitan IPR tak kunjung diberikan, akan muncul kekhawatiran sebagian warga akan kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Kondisi ini dinilai berisiko memicu maraknya kembali penambangan ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan secara luas di wilayah NTB.

selain itu, Kegiatan ini juga turut mengundang Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB serta Kepala Dinas ESDM NTB namun disayangkan yang bersangkutan tidak dapat hadir.

NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kini tantangannya bukan lagi sekadar menggali emas, melainkan memastikan setiap gram yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyatnya. Jika tata kelola yang sehat terus diperjuangkan, bukan tidak mungkin tambang rakyat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan.

 

Red: HA

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *