Tak Terima Di Caci Maki Oleh Oknum Kepala Desa Motoduto,. Fery,.! Saya Laporkan.!

  • Whatsapp
Tak Terima Di Caci Maki Oleh Oknum Kepala Desa Motoduto,. Fery,.! Saya Laporkan.!
Tak Terima Di Caci Maki Oleh Oknum Kepala Desa Motoduto,. Fery,.! Saya Laporkan.!

Tindakan mengatakan kata-kata kasar termasuk kedalam tindak pidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, seorang polisi bisa saja melakukan hal-hal yang berada di luar norma kesopanan, misalnya berkata kasar.”imbuh fery”

Bahkan dalam agama saja Menghina orang adalah sebuah perbuatan tercela, dan Allah tidak menyukai hal tersebut. Karena biasanya, orang yang suka menghina dan mencaci maki orang lain adalah mereka yang bersikap sombong. Selain itu, menghina adalah perbuatan yang dapat menyakiti hati orang lain.”jelas Fery”

Rasulullah SAW menyebut orang yang berkata kotor dan buruk seperti mengutuk, menghina, mengejek, atau perkataan kotor bukan seorang mukmin yang sempurna. Menurut Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 4 oleh Abu Usamah Salim terjemahan M Abdul Ghoffar, hadits di atas menunjukkan, berkata-kata kotor termasuk perbuatan tercela.”tutup Fery isa”

*jurnal Yohanes*

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *