Tindakan mengatakan kata-kata kasar termasuk kedalam tindak pidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, seorang polisi bisa saja melakukan hal-hal yang berada di luar norma kesopanan, misalnya berkata kasar.”imbuh fery”
Bahkan dalam agama saja Menghina orang adalah sebuah perbuatan tercela, dan Allah tidak menyukai hal tersebut. Karena biasanya, orang yang suka menghina dan mencaci maki orang lain adalah mereka yang bersikap sombong. Selain itu, menghina adalah perbuatan yang dapat menyakiti hati orang lain.”jelas Fery”
Rasulullah SAW menyebut orang yang berkata kotor dan buruk seperti mengutuk, menghina, mengejek, atau perkataan kotor bukan seorang mukmin yang sempurna. Menurut Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 4 oleh Abu Usamah Salim terjemahan M Abdul Ghoffar, hadits di atas menunjukkan, berkata-kata kotor termasuk perbuatan tercela.”tutup Fery isa”
*jurnal Yohanes*