Xposetv/Gorontalo Tak terima di caci maki oleh oknum kepala desa motoduto, fery isa,warga desa motoduto sudah melaporkan kejadian ini di polsek boliyohuto.dan menurut fery anggota polsek boliyohuto akan segera menindak lanjuti kejadian ini.
Kronologi-Rabu 19 juni 2024 pukul 7.20 Wita.saya hendak mendatangi kepala desa,melaporkan bahwa kejadian di dusun 2 terkena dampak banjir yg mengakibatkan beberapa dapur rumah warga amblas,sontak dengan nada keras mengatakan “itu bukan urusan saya dan bukan urusanya kamu.!! hunagangamu,potaomu.!! artinya
Dia mencaci maki saya di hadapan warga sebut saja t ucun. warga motoduto sempat melihat langsung saya di caci maki.!!
Arti dari caci maki,”huangango artinya:( mulutmu).tapi kalo bagi kami warga gorontalo huangango itu sangat berenergi (sangat kasar) tambahnya lagi saya di bilang pencuri oleh oknum kepala desa motoduto.”kata fery”
Disaksikan banyak orang saya di caci maki dan dibilang potao” jelas hal ini sudah jelas mencemarkan nama baik saya sebagaimana Pasal 310 ayat 1 KUHPย adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.”kata Fery”