Tagar PercumaLaporPolisi dan 1hari1oknum Begini Kata Kapolri

  • Whatsapp

“Tidak semua pengaduan tersebut benar, namun saat kita kemudian melakukan langkah-langkah penanganan yg keliru atau ditanggapi secara tidak utuh ada yg kurang maka kemudian muncul masalah baru, yang tadinya pengaduan tidak benar, namun karena saat kita tanggapinya tidak pas, tidak sesuai harapan masyarakat maka akan muncul masalah baru. Jadi hal ini tentu harus segera dievaluasi, sehingga harapan masyarakat terkait masalah pengaduan betul-betul bisa terjawab,” tuturnya.

“Tidak harus selalu harapan tersebut apa yang diadukan bisa berjalan, manakala memang di luar ranah yang bisa kita lakukan. Namun saat itu berada di ranah yang bisa kita lakukan, maka lakukan pengawalan sehingga masyarakat betul-betul merasa proses pengaduannya ada harapan, bahwa itu terlayani dengan baik,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

https://xposetv.live/peresmian-renovasi-mapolsek-karanggeneng-di-sertai-penyerahan-mobil-ambulance/

Bicara #PercumaLaporPolisi
Kemudian Sigit pun menyinggung tentang tagar ‘Percuma Lapor Polisi’. Dia menilai tagar itu muncul karena beberapa kesalahan terkait pelayanan masyarakat.

“Kenapa ini saya sampaikan, akhir-akhir ini muncul banyak fenomena yang muncul di media sosial yang tentunya ini menjadi bagian yang harus kita cermati. karena ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk evaluasi apa yang terjadi menyebabkan fenomena ini. Jadi beberapa waktu lalu muncul tagar ‘percuma lapor polisi’, kemudian muncul tagar ‘satu hari satu oknum’, kekerasan berlebihan yang dilakukan Polri dimunculkan, ada kekerasan saat penanganan unjuk rasa, termasuk saat rekan-rekan bertugas, dan menerima laporan yang belum jelas sehingga terjadi penembakan, dan ini juga di mata masyarakat menjadi suatu penilaian,” jelas Sigit.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait