Syam Soroti SK Ismet Mile, Dua Memo Sekjen Disebut Indikasi Cacat Prosedur

  • Whatsapp

Loading

GORONTALO, XPOSTV.com– (04/02/26),Pentolan PPP Gorontalo, Syam T. Ase, dengan tegas meminta agar Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terkait pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Gorontalo dicabut. Ia menilai SK tersebut cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut Syam, SK tersebut melanggar peraturan organisasi partai yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Masalah utama adalah mekanisme penandatanganan SK yang tidak sesuai aturan, di mana SK ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), bukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP sebagaimana mestinya.

“SK DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen, jelas ini melanggar Peraturan Organisasi (PO) dan tentunya tidak sah,” tegas Syam T. Ase.

Syam T. Ase memperkuat argumennya dengan mengacu pada dua memo resmi dari Sekjen DPP PPP H. Yasin Maimoen. Memo pertama menyatakan bahwa DPP PPP masih dalam proses penyelarasan AD/ART dan penyempurnaan struktur kepengurusan. Memo kedua menegaskan bahwa Sekjen PPP tidak akan menandatangani atau menerbitkan SK pengesahan kepengurusan yang dihasilkan dari Muswil.

Syam juga menyatakan, “Penolakan ini bukan persoalan formatur yang dihasilkan muswil, tapi lebih pada persoalan pelanggaran PO PASAL 18 AYAT 1 HURUF A. Jadi semua kita bagaimana berorganisasi, sahnya SK itu ditandatangani ketum dan sekjen.”

Syam juga mengacu pada memo internal Sekjen PPP yang menyatakan SK pengurus DPW dan DPC yang telah diterbitkan tidak sah karena bertentangan dengan aturan organisasi partai.

Syam menyoroti bahwa Muswil PPP Gorontalo yang digelar hanya menghasilkan rekomendasi, bukan keputusan final tentang kepengurusan. Ia menilai proses penerbitan SK terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

Syam mengungkapkan bahwa ia bukan menolak rekonsiliasi, namun menolak pelanggaran terhadap peraturan organisasi. Ia meminta agar supremasi aturan organisasi ditegakkan, SK yang cacat hukum dicabut, dan proses kepengurusan dilakukan sesuai dengan AD/ART PPP serta arahan dalam memo resmi Sekjen PPP.(Stevani)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *