Syafarudin Delvin angkat bicara terkait oknum satpol PP Yang menghalangi tugas wartawan

  • Whatsapp
Syafarudin Delvn
Satpol-PP Kota Singkawang Kuen Jabatan Kasi , Elergi wartawan

Loading

XPOSE TV.//Pontianak, Kalimantan Barat – Syafarudin Delvin,SH selaku Ketua FW-LSM Kalimatan Barat & Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesisa ( IWO INDONESIA) Kalimantan Barat, mengecam keras atas tindakan Oknum Satpol PP Kota Singkawang, yang melarang dan menarik Angota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, yang lagi meliput di kantor walikota Singkawang, pada saat itu lagi adanya kedatangan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bapak Firli Bahuri, M.Si., di Kota Singkawang, pada hari selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 09.00 sd 12.45 Wib bertempat di Ruang Balairung Kantor Walikota Singkawang Jl. Firdaus Rais Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam acara kegiatan Penyerahan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kepada Komisi Yudisial, Kementrian Agama, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Baca juga: Pimpred Soearakeadilannews.com Berang, Wartawannya Diusir Saat Liputan, Dengan Kehadiran Ketua KPK Di kantor Pemkot Singkawang

“Dimana hal tersebut dilakukan oleh salah satu oknum anggota satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) beinisial,(Kuen) dengan Jabatan Kasi dengan sengaja mengusir dan melarang 2 (dua) anggota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, saat menjalankan tugas, pada saat itu acara kegiatan sedang berlangsungnya, pada saat peliputan dari wartawan- wartawan dari media lain juga ada yang meliput, Ini tidak boleh lagi terjadi,” ucap nya, Kecewa.

Dimana bahwa wartawan itu sudah diatur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapun UU Pers Pasal 4 pada ayat (1), menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan ayat (4), dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

” Syafarudin Delvin, mengatakan bahwa, Jelas ini sudah melanggar UU Pokok Pers No.40/1999. Masalah ini tidak boleh terjadi, wartawan itu bertugas mencari dan mengumpulkan informasi untuk konsumsi publik. Jika alasan seperti aturan Prokes, sah-sah saja, dibicarakan baik-baik pula, jangan main melarang wartawan meliput untuk dokumentasi kalian persilahkan dengan bebas, ini tindakan diskriminatif,” Terangnya.

Baca juga: Minimalisir Potensi Kecelakaan, Kapolsek Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang

Yang harus diketahui, oleh oknum Satpol PP yang mengusir para wartawan waktu liputan jelaslah salah., Anggota kita sudah Profesional dan taat akan aturan , ngapa harus diusir, kami sangat kecewa dengan kejadian ini, saya meminta pihak terkait agar menindak tegas oknum Pol PP yang bersangkutan yang menolak kehadiran wartawan tersebut.

Kuasa hukum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPW IWO INDONESIA) Kalimantan Barat, FARHAT, SH.I., Bidang Advokasi & Hukum , menanggapi hal tersebut menilai, bahwa tindakan oknum Satpol PP Kota Singkawang yang menghalang-halangi jurnalis pada saat menjalankan tugas jurnalistik berupa peliputan di lapangan merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Tahun 1999 tentang Pers.

 

Red: Muhammad 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *