Syafarudin Delvin angkat bicara terkait oknum satpol PP Yang menghalangi tugas wartawan

  • Whatsapp
Syafarudin Delvn
Satpol-PP Kota Singkawang Kuen Jabatan Kasi , Elergi wartawan

XPOSE TV.//Pontianak, Kalimantan Barat – Syafarudin Delvin,SH selaku Ketua FW-LSM Kalimatan Barat & Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesisa ( IWO INDONESIA) Kalimantan Barat, mengecam keras atas tindakan Oknum Satpol PP Kota Singkawang, yang melarang dan menarik Angota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, yang lagi meliput di kantor walikota Singkawang, pada saat itu lagi adanya kedatangan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bapak Firli Bahuri, M.Si., di Kota Singkawang, pada hari selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 09.00 sd 12.45 Wib bertempat di Ruang Balairung Kantor Walikota Singkawang Jl. Firdaus Rais Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam acara kegiatan Penyerahan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kepada Komisi Yudisial, Kementrian Agama, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pimpred Soearakeadilannews.com Berang, Wartawannya Diusir Saat Liputan, Dengan Kehadiran Ketua KPK Di kantor Pemkot Singkawang

“Dimana hal tersebut dilakukan oleh salah satu oknum anggota satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) beinisial,(Kuen) dengan Jabatan Kasi dengan sengaja mengusir dan melarang 2 (dua) anggota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, saat menjalankan tugas, pada saat itu acara kegiatan sedang berlangsungnya, pada saat peliputan dari wartawan- wartawan dari media lain juga ada yang meliput, Ini tidak boleh lagi terjadi,” ucap nya, Kecewa.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait