Syafarahman Apresiasi PSDKP, Polairud Polda Kalbar Tangkap 2 Kapal Cantrang (Ilegal Fishing)

  • Whatsapp

Xpostv, Pontianak – Kalimantan Barat, Syafarahman Apresiasi PSDKP Polairud Polda Kalbar – Belum usai Peristiwa Pembakaran dua unit kapal pada Mei lalu, kini masyarakat Nelayan Kalimantan di hebohkan kembali dengan penangkapan kapal nelayan Cantrang di Perairan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.

Hasil pantauan awak media ini di lapangan, tampak dua unit kapal nelayan bersandar di Dermaga Pelabuhan Pol Airud Polda Kalbar 27/08/2023.

Gunardi salah satu saksi mata saat di wawancarai oleh beberapa awak media mengatakan”, kita melakukan penangkapan tepatnya pagi hari ketika mereka (Nelayan Cantrang) sedang beroperasi di bawah 12 Mil, kita amankan dengan menghubungi petugas, dengan wilayah operasi Pulau Pelapis, Kecamatan Karimata”,terang Gunardi

Terangnya lagi”, Ketika kami dekati mereka langsung angkat jaring, dan untuk melakukan pengamanan kita bergabung dengan Kapal Nelayan Jakarta dan Nelayan Cumi Kalbar, ada belasan Kapal”,

“, Tindakan kami pada dasarnya memang mengamankan dan tidak melakukan suatu tindakan anarkis”, tuturnya.

Untuk alat tangkap mereka Menggunakan Cantrang dengan Kapal KM. SUMBER MAKMUR GT.104 Dan KM.EKA SETIA 04.GT.82″.

Baca Juga: Akibat Beredarnya Surat Pemberitahuan Bupati, Sekretaris Koperasi Jasa TKBM KKR Sebut Rugikan Banyak Pihak 

Jelasnya pula”, Pada mulanya kita mengamankan satu kapal, setelah kita konfirmasi kepada Nakhoda yang sedang bekerja, lalu mereka mendekati kita dengan posisi yang sama di bawah 12 Mil, artinya kita melakukan penangkapan mereka sedang Beraktivitas,

“Jelasnya lagi” kenapa kita tersebut merupakan kapal Cantrang, Karena Fisik Kapal mereka berbeda dengan Nelayan kita”, tutur Gunardi.

Syafarahman Apresiasi PSDKP Polairud
Syafarahman Apresiasi PSDKP Polairud Polda Kalbar

Harapan kami kepada pemerintah agar peraturan ini diperketat, jika mereka terus beroperasi di bawah 12 Mil dari pulau tentu sangat menggangu, apalagi ketika mendekati Pulau dimana penduduk nya nelayan dan dengan adanya kapal Cantrang tersebut penghasilan kami berkurang, selama mereka terus beroperasi di wilayah kita”, ujar Gunardi.

Pembina Aliansi Nelayan Bersatu, Syafarahman mengatakan bahwa sangat mengapresiasi PSDKP, Pol Airud Polda Kalimantan Barat, dimana setelah kami mendapatkan informasi bahwa ada dua unit kapal Cantrang beroperasi di bawah 12 Mil, kita berkoordinasi dengan mereka dan dengan sigap mereka merespon dan satu unit kapal KM.SUMBER MAKMUR, GT.82 dijemput oleh Pol Airud dan untuk satu unit teman-teman turut membantu dengan menggeser ke arah Muara Kakap”, terangnya.

Sampai hari ini kita tegas berharap kepada Pemerintah dan kita sudah sampaikan kepada Dirjen Tangkap bahwa alat tangkap Cantrang tidak ramah lingkungan, sehingga akan berdampak 10 hingga 20 tahun kedepan merusak ekosistem pada hari ini dan kelangkaan hasil alam kedepan”,

” Kami konsen agar kapal cantrang ini tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Kalimantan Barat”.

*Respon Dari Pihak – Pihak Terkait*

Kemarin kita sempat Berdiskusi dan akan ada perubahan dalam Permen No.18 tahun 2021 dan kita sudah sosialisasikan, dan alat yang mereka gunakan sudah di modifikasi dan ada kecurangan-kecurangan mereka lakukan”

” Para nelayan Cantrang tersebut menggunakan dua alat tangkap, dimana mereka ketika sedang dilakukan pemeriksaan satu alat tangkap nya di sembunyikan”.

” Kita temukan tadi malam dimana kami menaiki kapal dan memang ada dua alat tangkap dimana satunya tidak pernah mereka gunakan dan satu mereka gunakan”.

” Namun ketika kita ketahui mereka melakukan pemotongan di kantong ujung (Cantrang Diamond) dan di sembunyikan lalu mereka mengganti dengan Squarmas”.

“Mereka juga mengakui bahwa menggunakan Cantrang Diamond, Namun Nakhoda berdalih tidak pernah menyuruh para ABK untuk melakukan pemotongan”,

Harapan kami dengan temuan ini mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kapal nelayan Cantrang memasuki wilayah perairan Kalimantan Barat”, pungkasnya.

Sebelumnya Beberapa awak Media sempat mempertanyakan dan ingin konfirmasi kepada Pol Airud Polda Kalbar akan tetapi kami diarahkan ke Humas Polda Kalbar.

Hingga berita ini diterbitkan kami terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Hendra

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait