Surfing Lokal Sumbawa Barat Gugat AMNT: CSR Tak Tepat Sasaran, Sport Tourism Terabaikan!

  • Whatsapp
Surfing

Loading

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Surfing lokal Sumbawa Barat gugat AMNT, gelombang protes datang dari komunitas peselancar lokal Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para penggiat olahraga air ini menilai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) melalui Departemen Social Impact jauh dari kata profesional dan tidak tepat sasaran, terutama dalam pengembangan sport tourism yang selama ini digadang-gadang menjadi prioritas perusahaan. Rabu (15/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kekecewaan ini disuarakan langsung oleh Ketua West Sumbawa Surfing Club (WSSC), Cahyo Karyadi Prabowo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengprov Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) NTB. Menurutnya, program blueprint CSR AMNT seolah kehilangan arah dan melupakan akar pembangunan sosial yang sesungguhnya  yakni memberdayakan komunitas lokal melalui sektor pariwisata berkelanjutan.

“Kami kecewa terhadap kinerja para pejabat Departemen Social Impact AMNT, khususnya di bidang sustainable tourism. Hanya karena alasan administratif dan operasional, program pendampingan dan pengembangan pariwisata, termasuk dukungan bagi atlet surfing, terhenti di tengah perjuangan kami mengikuti Liga Surfing Indonesia (LSI) 2025 di Pantai Pererenan, Canggu, Bali,” ujar Cahyo, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan, absennya dukungan dari AMNT pada ajang nasional tersebut menjadi bukti nyata lemahnya komitmen perusahaan terhadap pengembangan olahraga surfing yang sudah menjadi ikon wisata Sumbawa Barat. Padahal, dalam dokumen blueprint CSR, AMNT mencantumkan pengembangan pariwisata, khususnya sport tourism, sebagai salah satu prioritas utama.

Lebih ironis lagi, AMNT sebelumnya menggulirkan program “Surfing Goes To School” melalui Amman Academy  di mana WSSC dipercaya sebagai penggagas dan pelaksana pelatihan (surf coach). Namun kini, program itu terhenti tanpa kejelasan hanya karena kendala administratif semata.

“Bayangkan, hanya karena soal proposal yang dianggap terlambat, seluruh pendampingan dihentikan. Padahal kami sudah berkomunikasi intens dengan salah satu manajer dan konsultan pariwisata mereka. Jika perusahaan sebesar AMNT saja masih terjebak birokrasi kaku seperti ini, bagaimana mereka mau bicara tentang pemberdayaan masyarakat?” tegas Cahyo dengan nada kecewa.

Menurutnya, kebijakan yang terlalu birokratis justru menjadi penghalang bagi pengembangan potensi lokal. Apalagi, event Liga Surfing Indonesia sudah berjalan secara konsisten selama lima tahun dan berhasil melahirkan atlet-atlet potensial dari Sumbawa Barat yang mampu bersaing di level nasional.

Cahyo mendesak agar AMNT segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Departemen Social Impact, khususnya divisi Sustainable Tourism. Ia juga menuntut transparansi publik terhadap dokumen blueprint CSR agar masyarakat bisa menilai sejauh mana komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat lokal.

“Dokumen blueprint CSR itu harus dibuka. Jangan hanya menjadi arsip internal. Kami, komunitas lokal yang selama ini menjadi mitra di lapangan, bahkan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana pengembangan wisata yang dibiayai dari dana CSR,” tambahnya.

Desakan serupa juga disampaikan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Ia berharap pemerintah provinsi dapat memfasilitasi dialog terbuka antara komunitas surfing, KONI, dan AMNT demi terciptanya sinergi yang nyata dalam pengembangan sport tourism di daerah.

Menanggapi polemik ini, Ketua KONI Kabupaten Sumbawa Barat, Andy Laweng, SH, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai seharusnya AMNT bisa menjadi “bapak asuh” bagi para atlet lokal, bukan justru mempersulit dengan dalih administratif.

“Kami sangat menyayangkan situasi ini. AMNT seharusnya menjadi mitra pembina olahraga lokal, bukan malah menghambat. Kalau masalahnya hanya proposal atau administrasi, mestinya bisa dibicarakan. Selama ini, pola AMNT kan membantu dulu, proposal menyusul. Mengapa sekarang jadi terbalik?” ujarnya kepada wartawan.

Andy menilai, persoalan yang dihadapi WSSC bukan masalah besar untuk perusahaan sebesar AMNT. Dukungan terhadap kegiatan olahraga surfing, katanya, hanyalah soal tiket, akomodasi, dan peralatan yang nilainya relatif kecil dibandingkan potensi citra positif yang bisa didapat perusahaan melalui dukungan itu.

Lebih jauh, Andy juga mengingatkan AMNT tentang pernyataan dukungan Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmasnyah, yang diwakili oleh Sekda Hairul Jibril, dalam acara pelepasan atlet surfing WSSC pada 24 September 2025 lalu. Kegiatan tersebut bahkan digelar di halaman Pemda KSB dan disaksikan oleh perwakilan AMNT.

“Ingat, pidato kepala daerah pada acara pelepasan atlet itu adalah kebijakan resmi. Bupati jelas meminta semua pihak, termasuk AMNT, agar mendukung para atlet lokal. Jadi, seharusnya AMNT merespons cepat, apalagi mereka juga hadir saat itu,” tegas Andy Laweng.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pihak AMNT lebih terbuka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat lokal. Kolaborasi antara industri tambang dan komunitas harus dibangun atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab sosial, bukan semata administrasi dan kepentingan internal perusahaan.

Kini, publik menanti langkah nyata AMNT untuk menindaklanjuti keluhan komunitas surfing ini. Akankah perusahaan tambang raksasa tersebut membuka diri terhadap evaluasi dan koreksi, atau justru tetap menutup mata terhadap denyut aspirasi masyarakat yang tumbuh di sekitar wilayah operasinya?

Gelombang protes ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab sosial bukan sekadar formalitas laporan tahunan. Di balik angka dan dokumen blueprint, ada semangat dan harapan masyarakat lokal yang menunggu bukti nyata komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Red: H A & Fije
Sumber: Cahyo Karyadi Prabowo (Ketua WSSC & Wakil Ketua PSOI NTB), Andy Laweng, SH (Ketua KONI KSB)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *