Foto Viwe: Penyelidikan Dugaan Tipikor SPJ Desa Tambangan Berlanjut, Pihak Kecamatan Diduga Langgar UU Tipikor
XPOSE TV Mandailing Natal, 21 Januari 2026 — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tambangan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Sejumlah kepala desa telah dimintai keterangan sebagai saksi, menyusul laporan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Tamperak.
Perkara ini menyoroti dugaan pengambilalihan kewenangan desa dalam penyusunan dokumen penatausahaan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam proses penyelidikan, sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, dokumen SPJ desa diduga tidak disusun oleh pemerintah desa sebagaimana diatur undang-undang, melainkan oleh pihak Kantor Kecamatan Tambangan.
Dalam pemeriksaan awal, sejumlah kepala desa mengakui bahwa penyusunan SPJ dan administrasi keuangan desa dilakukan oleh pihak kecamatan dengan kewajiban pembayaran jasa berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per desa per tahun. Namun ironisnya, dokumen SPJ tersebut tidak pernah diserahkan kepada desa, sementara Dana Desa dan ADD tetap dapat direalisasikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak kecamatan. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa. Ketika kewenangan tersebut diambil alih oleh pejabat di luar struktur pemerintahan desa, disertai pungutan biaya, maka perbuatan tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyelidikan juga terungkap adanya surat pernyataan bersama yang ditandatangani para kepala desa dan dibubuhi stempel desa, yang menyebutkan bahwa pembayaran jasa pembuatan SPJ menggunakan “uang pribadi”. Namun LSM Tamperak menilai, surat tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana, melainkan justru memperkuat fakta adanya transaksi dalam relasi jabatan yang patut diuji secara hukum.
LSM Tamperak juga menyoroti dugaan adanya tekanan struktural dari pihak kecamatan dalam proses penandatanganan surat pernyataan tersebut. Relasi administratif antara kecamatan dan desa dinilai menempatkan kepala desa dalam posisi rentan, sehingga muncul dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana jabatan.
Dalam konstruksi hukum yang berkembang, para kepala desa dinilai berpotensi diposisikan sebagai saksi korban, bukan pelaku utama. Penentuan pertanggungjawaban pidana diarahkan pada pihak yang mengendalikan kebijakan, mengoordinasikan kegiatan, serta memperoleh manfaat dari praktik tersebut.
LSM Tamperak mendorong Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk mengungkap peran pihak kecamatan, menghitung potensi kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan juta rupiah, serta menetapkan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik diharapkan terus mengawal penanganan perkara ini demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan terdepan.
Kontributor: Arjuna





































