Gelar Perkara, Surahman Polisikan Kades Penyaring

  • Whatsapp

XPOSETVSUMBAWA | NTB, Tindak pidana yang telah dilakukan oleh Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Abdul Wahab beberapa bulan yang lalu, membuat surahman angkat bicara. Karena sudah beberapa bulan kasus tindak pidana tersebut telah dilakukan Gelar Perkara. Untuk itu selaku kuasa hukum maskendi dirinya meminta polisi segera menetapkan kades Penyaring Abdul Wahab menjadi tersangka.

“Selaku kuasa hukum maskendi sudah secara resmi melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa penyaring dalam hal ini Pertama adanya pengerusakan pagar tanaman sepanjang 100 meter lebih dan yang kedua penyerobotan tanah, Itu otomatis kalau dari Kecamatan hukum saya atau dari perspektif hukum sudah terpenuhi unsur,” ungkapnya kepada media ini (19/7).

Bacaan Lainnya

Surahman menjelaskan tentang unsur perbuatan pidana pengerusakan yakni, pertama Barangsiapa, Dengan sengaja dan melawan hukum, Melakukan perbuatan menghancurkan atau merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu barang atau sebagiannya kepunyaan orang lain, ini sudah terpenuhi atas tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Penyaring.

Tidak menutup kemungkinan akan ada calon Tersangka Lain yang telah ikut membantu Tindak Pidana Pengerusakan tersebut dengan menyertakan pasal 55 KUHP. Terhadap adanya Laporan, Saksi, adanya bukti Tindak Pidana yang telah dilakukan dan adanya kerugian bagi orang lain.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *