Seperti yang tercantum dalam Perwali nomor 33 tahun 2021, dr Fajri mengatakan bahwa terdapat beberapa aspek yang harus dicukupi dalam mendukung program pemberian ASI ekslusif mulai dari menyediakan ruangan yang tertutup dan nyaman, terdapat pendingin ruang dan kulkas untuk menyimpan ASI. โYang terpenting ruangan itu nyaman untuk ibu menyusui, sehingga apabila mereka nyaman otomatis ASI yang dihasilkan juga maksimal dan program ASI ekslusif bisa terlaksana,โungkapnya.
Dengan digelarnya kegiatan ini, dr Fajri berharap seluruh instansi Pemerintah, swasta, perusahaan hingga tempat publik bisa menerapkan Perwali nomor 33 tahun 2021 ini dengan menyediakan tempat laktasi. โKetersedian ruang laktasi ini sangat membantu para ibu-ibu yang sedang menyusui untuk mendapatkan tempat apabila perlu meyusui bayinya saat menggunakan pelayanan publik, juga bagi ibu-ibu pekerja yang harus memerah ASI nya agar bisa memberikan ASI eksklusif,โ jelasnya.
Terakhir Fajri menegaskan bahwa ASI itu penting dan tidak ada susu lain yang bisa menyamai kelebihan dari ASI. Maka dari itu, dr Fajri berpesan kepada ibu-ibu agar sebisa mungkin dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi minimal selama 6 bulan.
Dikesempatan yang sama, salah satu penerima penghargaan dari Polres Kediri Kota, Farid Kurniawan mewakili Kapolres Kediri Kota usai menerima penghargaan tersebut mengungkapkan rasa terima kasih dan terima kasih atas apreasi yang diberikan Pemkot Kediri atas ketersediaan ruang laktasi di beberapa tempat pelayanan publik dari Polres Kediri Kota. โKami dari Polres Kediri Kota Kediri memang telah menerapkan Perwali nomor 33 Tahun 2021 dengan menyediakan ruang laktasi. Total kami memiliki 5 ruang laktasi, seperti di pelayanan SKCK, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Reskrim, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta klinik yang ada di Polres,โ ungkapnya.