Sukseskan Program Pemberian ASI Eksklusif, Dinkes Kota Kediri Lakukan Evaluasi dan Monitoring

  • Whatsapp

Seperti yang tercantum dalam Perwali nomor 33 tahun 2021, dr Fajri mengatakan bahwa terdapat beberapa aspek yang harus dicukupi dalam mendukung program pemberian ASI ekslusif mulai dari menyediakan ruangan yang tertutup dan nyaman, terdapat pendingin ruang dan kulkas untuk menyimpan ASI. โ€œYang terpenting ruangan itu nyaman untuk ibu menyusui, sehingga apabila mereka nyaman otomatis ASI yang dihasilkan juga maksimal dan program ASI ekslusif bisa terlaksana,โ€ungkapnya.

Dengan digelarnya kegiatan ini, dr Fajri berharap seluruh instansi Pemerintah, swasta, perusahaan hingga tempat publik bisa menerapkan Perwali nomor 33 tahun 2021 ini dengan menyediakan tempat laktasi. โ€œKetersedian ruang laktasi ini sangat membantu para ibu-ibu yang sedang menyusui untuk mendapatkan tempat apabila perlu meyusui bayinya saat menggunakan pelayanan publik, juga bagi ibu-ibu pekerja yang harus memerah ASI nya agar bisa memberikan ASI eksklusif,โ€ jelasnya.

Terakhir Fajri menegaskan bahwa ASI itu penting dan tidak ada susu lain yang bisa menyamai kelebihan dari ASI. Maka dari itu, dr Fajri berpesan kepada ibu-ibu agar sebisa mungkin dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi minimal selama 6 bulan.

Dikesempatan yang sama, salah satu penerima penghargaan dari Polres Kediri Kota, Farid Kurniawan mewakili Kapolres Kediri Kota usai menerima penghargaan tersebut mengungkapkan rasa terima kasih dan terima kasih atas apreasi yang diberikan Pemkot Kediri atas ketersediaan ruang laktasi di beberapa tempat pelayanan publik dari Polres Kediri Kota. โ€œKami dari Polres Kediri Kota Kediri memang telah menerapkan Perwali nomor 33 Tahun 2021 dengan menyediakan ruang laktasi. Total kami memiliki 5 ruang laktasi, seperti di pelayanan SKCK, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Reskrim, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta klinik yang ada di Polres,โ€ ungkapnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *