Sukseskan Program Pemberian ASI Eksklusif, Dinkes Kota Kediri Lakukan Evaluasi dan Monitoring

  • Whatsapp

Loading

Sukseskan Program Pemberian ASI Eksklusif, Dinkes Kota Kediri Lakukan Evaluasi dan Monitoring

banner

XPOSETV// Kota Kediri — Guna memperingati pekan ASI sedunia, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Pemberian ASI Eksklusif di Tempat Kerja yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kediri, Selasa (20/8).

Sebelum mengadakan kegiatan yang bertemakan “Closing The Gap, Breastfeeding Support For All” tersebut, Dinas Kesehatan telah melakukan peninjauan ke sejumlah OPD, instansi pemerintah, instansi swasta, rumah sakit dan pusat dunia maya terkait ketersedian ruang laktasi dalam mendukung program pemberian ASI eksklusif bagi masyarakat yang menggunakan layanan dan pekerja di lembaga tersebut.

Dari hasil peninjuan yang telah dilakukan, Dinas Kesehatan memberikan penghargaan kepada beberapa instansi atas penerapan Perwali nomor 33 tahun 2021 terbaik. Pengharagaan tersebut diberikan kepada Polres Kediri Kota, Mall Pelayanan Publik, RSM Ahmad Dahlan, Kediri Town Square dan PT. Gudang Garam tbk.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Muh Fajri Mubasysyir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dari peninjauan yang dilakukan Dinas Kesehatan, telah banyak lembaga yang memiliki fasilitas ruang laktasi yang cukup memadai. “Meski beberapa tempat masih membutuhkan pembenahan, dan juga ada beberapa yang belum memiliki ruang laktasi namun sebagian besar instansi Pemerintah dan swasta sudah memiliki ruang laktasi dengan fasilitas yang memadai,”ungkapnya usai membuka kegiatan tersebut.

Seperti yang tercantum dalam Perwali nomor 33 tahun 2021, dr Fajri mengatakan bahwa terdapat beberapa aspek yang harus dicukupi dalam mendukung program pemberian ASI ekslusif mulai dari menyediakan ruangan yang tertutup dan nyaman, terdapat pendingin ruang dan kulkas untuk menyimpan ASI. “Yang terpenting ruangan itu nyaman untuk ibu menyusui, sehingga apabila mereka nyaman otomatis ASI yang dihasilkan juga maksimal dan program ASI ekslusif bisa terlaksana,”ungkapnya.

Dengan digelarnya kegiatan ini, dr Fajri berharap seluruh instansi Pemerintah, swasta, perusahaan hingga tempat publik bisa menerapkan Perwali nomor 33 tahun 2021 ini dengan menyediakan tempat laktasi. “Ketersedian ruang laktasi ini sangat membantu para ibu-ibu yang sedang menyusui untuk mendapatkan tempat apabila perlu meyusui bayinya saat menggunakan pelayanan publik, juga bagi ibu-ibu pekerja yang harus memerah ASI nya agar bisa memberikan ASI eksklusif,” jelasnya.

Terakhir Fajri menegaskan bahwa ASI itu penting dan tidak ada susu lain yang bisa menyamai kelebihan dari ASI. Maka dari itu, dr Fajri berpesan kepada ibu-ibu agar sebisa mungkin dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi minimal selama 6 bulan.

Dikesempatan yang sama, salah satu penerima penghargaan dari Polres Kediri Kota, Farid Kurniawan mewakili Kapolres Kediri Kota usai menerima penghargaan tersebut mengungkapkan rasa terima kasih dan terima kasih atas apreasi yang diberikan Pemkot Kediri atas ketersediaan ruang laktasi di beberapa tempat pelayanan publik dari Polres Kediri Kota. “Kami dari Polres Kediri Kota Kediri memang telah menerapkan Perwali nomor 33 Tahun 2021 dengan menyediakan ruang laktasi. Total kami memiliki 5 ruang laktasi, seperti di pelayanan SKCK, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Reskrim, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta klinik yang ada di Polres,” ungkapnya.

Terakhir Farid berharap agar kedepannya seluruh instansi, lembaga dan pelayanan publik di Kota Kediri dapat menyediakan ruang laktasi. “Ruang laktasi ini sangat diperlukan. Saat berada di luar Ibu menyusui perlu privasi untuk mencintai. Jadi saya berharap lebih banyak lagi instansi yang peduli akan hal ini dan bisa menyediakan ruang laktasi di tempat kerja masing-masing,”pungkasnya.

Red// Yanto, XPOSETV// Diskominfo Kota Kediri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *