Sukseskan Program Pemberian ASI Eksklusif, Dinkes Kota Kediri Lakukan Evaluasi dan Monitoring

  • Whatsapp

Sukseskan Program Pemberian ASI Eksklusif, Dinkes Kota Kediri Lakukan Evaluasi dan Monitoring

XPOSETV// Kota Kediri — Guna memperingati pekan ASI sedunia, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Pemberian ASI Eksklusif di Tempat Kerja yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kediri, Selasa (20/8).

Sebelum mengadakan kegiatan yang bertemakan โ€œClosing The Gap, Breastfeeding Support For Allโ€ tersebut, Dinas Kesehatan telah melakukan peninjauan ke sejumlah OPD, instansi pemerintah, instansi swasta, rumah sakit dan pusat dunia maya terkait ketersedian ruang laktasi dalam mendukung program pemberian ASI eksklusif bagi masyarakat yang menggunakan layanan dan pekerja di lembaga tersebut.

Dari hasil peninjuan yang telah dilakukan, Dinas Kesehatan memberikan penghargaan kepada beberapa instansi atas penerapan Perwali nomor 33 tahun 2021 terbaik. Pengharagaan tersebut diberikan kepada Polres Kediri Kota, Mall Pelayanan Publik, RSM Ahmad Dahlan, Kediri Town Square dan PT. Gudang Garam tbk.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Muh Fajri Mubasysyir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dari peninjauan yang dilakukan Dinas Kesehatan, telah banyak lembaga yang memiliki fasilitas ruang laktasi yang cukup memadai. โ€œMeski beberapa tempat masih membutuhkan pembenahan, dan juga ada beberapa yang belum memiliki ruang laktasi namun sebagian besar instansi Pemerintah dan swasta sudah memiliki ruang laktasi dengan fasilitas yang memadai,โ€ungkapnya usai membuka kegiatan tersebut.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *