Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus BBM dan LPG

  • Whatsapp
Subdit tipidter

XposeTV//, Surabayaย – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Ilegal dari berbagai jajaran wilayah hukum Polda Jatim.

Baca Juga: Penimbunan BBM Bersubsidi di Amankan Polda Jateng

Bacaan Lainnya

Sesuai amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi dan 31 Polres Jajaran Polda Jatim.

Subdit Tipidter Polda Jatim Ungkap kasus

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit Penmas AKBP M. Sinwan, Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Kasubdit Tipidter AKBP Windy Syafutra, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana dan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Timur Hendrik Eko.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbesar Sepanjang 2022

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menuturkan, hari ini kami Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran berhasil membongkar penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan LPG 3 kilogram.

“Dari bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi. Dari ungkap kasus ini menjaring 92 tersangka, di tempat kejadian yang berbeda,” tuturnya.

Menurut Kombes Farman, modusnya para tersangka dalam penyalahgunaan BBM dan LPG dengan mengisi ulang menggunakan mesin dengan mengurangi isi berat yang sebenarnya. Sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri.

Baca Juga: Perjudian Online 500 Tersangka Berhasil di Bongkar Polda Jatim

“Tabung elpiji 3 kilo bersubsidi untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi dengan menggunakan selang regulator kemudian dijual dengan harga elpiji 12 kg dan 50 kg,” terangnya.

Kombes Farman menambahkan, untuk keterlibatan Pertamina sendiri adalah dalam pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi dengan cara kendaraan yang dimodifikasi.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan potrelium gas yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tandasnya.

Kepala PT Pertamina (Persero) Regional Jawa bagian Timur juga menghimbau kepada masyarakat, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan LPG yang bermasalah segera kontak ke 135. Kami akan menelusuri dan menindak lanjuti,” pungkasnya.

***Bejo

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait