“Dengan adanya kegiatan ini kami memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku PETI di sungai Besar kabupaten kapuas hulu yang bernama Yan Apakah Yan ini kebal hukum, tentu tidak karena seorang jenderal bintang dua saja masih bisa dilakukan penindakan hukum apalagi koordinator PETI yang notabene nya perusak ekosistem alam terutama di wilayah sungai besar dan sampai di lahan pertanian,” ungkap Delvin dengan Kesal.
Ditempat terpisah via WhatsApp, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ., Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d., SH., MH., M., Si., MBA., C.Med., CPCD., mengatakan, Eksport Emas Terbesar berasal dari Kalbar, emas di bawa ke Jakarta untuk di eksport keluar negeri, Sungguh tidak masuk akal jika polisi dan pemda tidak bisa menertibkan marak nya PETI di wilayah Kalbar khususnya di sungai besar, karena sudah merusak Lahan Pertanian masyarakat, wilayah timur menjadi sasaran cukong PETI untuk bekerja, antara lain, Kapuas hulu Sintang, Sekadau, Sanggau, Melawi.
Secara aturan uud minerba Pasal 170 dan 158 UU Minerba menyatakan,โSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.