Nurlela menjelaskan cara mudah untuk menggunakan aplikasi Propam Presisi. “Jika ada temuan pelanggaran perilaku personel Polda Banten, jangan ragu untuk laporkan secara online di aplikasi Propam Presisi dengan cara unduh aplikasi di App Store maupun Playstore, Registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan scan wajah hingga berhasil, isi pengaduan form yang telah disediakan, dan unggah bukti pendukung seperti foto dan dokumen lainnya,” jelas Nurlela.
Terakhir Nurlela juga menambahkan aplikasi ini juga sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat kepada Polri. “Aplikasi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS Polri.” tutup Nurlela (Bidhumas).
Bidpropam Polda Banten
Red: Krisna