Sosialisasikan Propam Presisi, Bidpropam Polda Banten Gelar Talkshow di Radio Megaswara

  • Whatsapp
Bidpropam Polda Banten
Sosialisasikan Propam Presisi, Bidpropam Polda Banten Gelar Talkshow di Radio Megaswara

XposeTV, Serang — Bidpropam Polda Banten laksanakan sosialisasi tentang aplikasi Propam Presisi bertempat di radio Megaswara FM Jalan Lingkungan Sayabulu Kota Serang pada Selasa (21/02).

 

Bacaan Lainnya

Dalam Talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu AKP Nurlaela Kasubbag Yanduan dipandu penyair radio Megaswara FM Ica.

 

Nurlela mengatakan sejak April 2021 Polri telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi. โ€œMenanggapi maraknya tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi yang belakangan ini terjadi di masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi sejak bulan April 2021 lalu, dengan harapan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,โ€ ucap Nurlela.

 

Nurlela mengatakan fungsi aplikasi ini adalah sebagai pelayanan kepada masyarakat. โ€œAplikasi Propam Presisi diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif,โ€ kata Nurlela.

 

Dalam hal ini Nurlela mengatakan aplikasi Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. โ€œPropam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi Propam Presisi,โ€ kata Nurlela.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait