Sosialisasi Keselamatan Listrik: Serda Awan Ajak Masyarakat Lenangguar Berpartisipasi

  • Whatsapp

XposeTV NTB – Sumbawa, Serda Awan, anggota Koramil 1607-03/Ropang mendampingi Tim dari PT. PLN (Persero) UPT Sumbawa Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan dan PLN Mobile kepada warga Desa Lenangguar, bertempat di balai pertemuan kantor desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, Selasa(11/06/2024).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Lenangguar tentang pentingnya keselamatan dalam penggunaan listrik sehari-hari, serta memperkenalkan layanan PLN Mobile sebagai sarana untuk memudahkan akses informasi dan layanan terkait kelistrikan.

Dalam penyuluhan tersebut, PT. PLN (Persero) UPT Sumbawa memberikan penekanan khusus pada aspek keselamatan, dengan memberikan informasi mengenai potensi bahaya dan langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan dalam penggunaan listrik di rumah dan lingkungan sekitar.

Selain itu, tim dari PT. PLN (Persero) UPT Sumbawa juga memberikan penjelasan secara detail tentang fitur dan manfaat layanan PLN Mobile, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan PLN dengan mudah melalui perangkat seluler.

Kehadiran Serda Awan sebagai perwakilan Koramil 1607-03/Ropang merupakan bentuk dukungan dalam upaya sosialisasi yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UPT Sumbawa.

Melalui kegiatan ini, Serda Awan juga diharapkan dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakat tentang keselamatan dan keamanan dalam penggunaan listrik. Dengan adanya kolaborasi antara pihak militer dan perusahaan listrik dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan efisiensi energi di tingkat lokal, maka akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Serda Awan optimis bahwa program sosialisasi yang dilakukan di wilayah akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan dapat mengurangi risiko bahaya yang mungkin timbul dalam penggunaan listrik.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait