Sopir Mobil Sehat Diedukasi Sukseskan Program Lamongan Sehat

  • Whatsapp

XPOSE TV – Setelah tuntaskan pemerataan mobil sehat ke 474 desa di Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan gelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi driver mobil sehat (MoHat), Rabu (13/9) di Lamongan Sport Center. Sopir Mobil Sehat Diedukasi Sukseskan Program Lamongan Sehat

Hadir ditengah tengah driver MoHat, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan bahwa sosialisasi pada driver MoHat sangat penting. Karena profesionalisme mereka sangat dibutuhkan untuk membantu menangani masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Yangmana mobil sehat ini merupakan salah satu bagian dari program prioritas Lamongan Sehat.

“Wawasan dari segi teknik mengemudi dan penanganan pertama harus dikuasai oleh seluruh driver MoHat. Karena selain keselamatan mengemudi juga ada keselamatan pasien yang harus dipertanggungjawabkan. Profesionalisme driver MoHat akan memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat, sehingga program Lamongan Sehat akan terealisasikan dengan maksimal,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes saat membuka sosialisasi.

Selaku narasumber dari bidang kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dr.Mufidhatul Laely mengatakan bahwa driver MoHat harus dibekali pelatihan khusus secara rutin agar bisa menilai kondisi korban, cek respon korban, memberikan nafas bantuan, menggunakan alat bantuan kesehatan, dan lainnya.

Kegiatan yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September nanti, juga dilakukan uji emisi pada mobil sehat. Dipaparkan oleh penguji kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Lamongan Vio Rizky, hasil pengujian berada pada kategori aman dengan angka karbon monoksida 0,02 sampai 0,03 dan kadar hidrokarbonnya sebesar 20 sampai 30.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait