Skandal Pembocoran Dokumen Penyidik KPK FIRLI Sudah “Layak” Dinyatakan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Skandal Pembocoran Dokumen
Skandal Pembocoran Dokumen Penyidik KPK FIRLI Sudah “Layak” Dinyatakan Sebagai Tersangka

Loading

XPOSE TV//Jakarta – Skandal pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di Medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah FIRLI BAHURI, Ketua KPK. Lebih dari itu, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Perintah Penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Pernyataan salah satu Pimpinan KPK, Alex Marwata di media berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan mengonfirmasi 3 (tiga) hal penting, yaitu: pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen; kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK; ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pemcoroan itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifny.

Skandal Pembobolan Dokumen
Skandal Pembocoran Dokumen Penyidik KPK FIRLI Sudah “Layak” Dinyatakan Sebagai Tersangka

Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023.

Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh Penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, ARIFIN TASRIF dan berasal dari FIRLI BAHURI, Ketua KPK. Pada kondisi seperti itu maka FIRLI sudah dapat dinyatakan sebagai TERSANGKA bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku. Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah “dijegal dan dijagal” dan pemberantasan korupsi “dikorupsi” oleh Pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi sendiri.

Setidaknya ada 4 (empat) Undang Undang yang dapat digunakan untuk menjerat dan menyatakan FIRI BAHURI, Ketua KPK sebagai Tersangka dalam kasus pembocoran dokumen, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik
b. Pasal 21 UU Tipikor
c. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
d. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

ALEX MARWATA, salah satu Pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dari indikasi tindak kejahatannya sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas.

Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda, 9 April 2023.

Penulis: Bung Hidayat

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *