XPOSE TV Rokan Hilir – Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KADIV DPP KPK TIPIKOR), menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menguras sumber daya negara, tetapi juga merusak sendi-sendi moral dan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangannya kepada media pada Senin (30/12/2024), Arjuna menyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ibarat penyakit menular yang dapat merusak kemajuan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. https://xposetv.live/redaksi/
Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto, beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras. Arjuna Sitepu menggemakan pernyataan ini, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan implementasi PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberian penghargaan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Arjuna Sitepu menjelaskan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2018-2023 di Desa Sekapas diduga telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Sekapas, M. Sarkoni. Dugaan korupsi ini mencakup kegiatan fiktif dan mark up pada berbagai proyek pembangunan desa, seperti pembangunan dan rehabilitasi jalan, sarana posyandu, perpustakaan desa, penyertaan modal BUM Desa, serta sarana kepemudaan dan olahraga.
Berikut adalah rincian dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sekapas:
Tahun 2018: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 136.000.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 90.873.900, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa Rp. 25.000.000, Penyertaan Modal BUM Desa Rp. 50.000.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp. 176.853.700.
Tahun 2019: Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp. 39.260.000, Pengerasan Jalan Desa Rp. 187.374.650.
Tahun 2021: Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 176.000.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 111.165.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 118.000.000.
Tahun 2022: Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 59.766.000, Peningkatan Produksi Peternakan Rp. 108.700.000.
Tahun 2023: Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 16.450.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 41.278.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 73.778.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 39.269.600, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp. 65.262.000.
Arjuna menegaskan bahwa selain bukti awal berupa pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat dan ketua BPKep Sekapas, Riki Julianto, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan mark up pada pekerjaan Dana Desa tahun 2018-2023. “Kami akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir dan melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Sekapas, sebagaimana amanat Pasal 72 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tutupnya. (Red) https://youtu.be/F0Z8ikeCQdY
Sumber: Investigasi
Skandal Korupsi di Desa Sekapas: Langkah Cepat Dilaporkan ke Kejari Rohil
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍