XPOSE TV Rokan Hilir, Riau – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) kembali menyoroti tabir misteri kejanggalan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi pada penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fokus utama adalah pada penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021 di SMP Negeri 1 Bangko, Kecamatan Bangko, dan SDN 001 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. https://xposetv.live/redaksi/
DR Marwan S.Ag, SH, AP, M.Hum, MA, Ketua Umum Yayasan DPP KPK TIPIKOR, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR, untuk melaporkan langsung kasus ini kepada Andi Adikawira Putra SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir. Sampaikannya kepada awak media ini melalui press release tertulisnya, Minggu, Pukul: 16:00 WIB (22/12/2024).
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa semangat para penggiat anti korupsi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi harus tetap digelorakan sepanjang masa. Tindak pidana korupsi merupakan โKejahatan Luar Biasaโ yang secara tegas diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Temuan ini resmi disampaikan melalui laporan elektronik kepada Andi Adikarya Putra SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dengan tembusan kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, ungkapnya.
Lebih lanjut, Arjuna Sitepu mengingatkan para kepala sekolah bahwa informasi publik wajib diperlihatkan kepada masyarakat, baik dengan cara diminta atau dipaparkan di area sekolah. Hal ini telah diperjelas pada Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terangnya.
Laporan elektronik ini juga diperkuat berdasarkan amanat PP No. 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik, jelasnya.
Arjuna Sitepu kembali menegaskan bahwa pihaknya mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menelusuri dan membongkar kasus kejahatan luar biasa ini. Ia juga menyoroti penerimaan dana BOS tahun 2020-2021 di SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan, yang dibungkus dengan berbagai kegiatan seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), administrasi sekolah, pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, asesmen/evaluasi pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pembayaran honor, uraikannya.
Disinyalir adanya kejanggalan pada penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021. Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan dugaan kegiatan fiktif, pengalihan, dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah, tegasnya.
โInformasi yang sudah kami himpun sesuai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), jelas ada kegiatan fiktif pada tahun 2020-2021 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta,โ tutur Arjuna Sitepu dengan nada menantang.
Arjuna Sitepu, yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor), berulang kali menegaskan, terkhusus pada dunia pendidikan agar semua berhak tauh, pentingnya semangat keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, pungkasnya
Hingga berita ini terbit, Kepala Sekolah SMPN 1 BANGKO dan Kepala Sekolah SDN 001 PANIPAHAN dihubungi di nomor 08127636xxxx dan nomor 08228560xxxx untuk oservasi dan konfirmasi oleh Arjuna Sitepu, melalui panggilan/pesan whatsaap, namun tidak dijawab, sampai nomor Arjuna Sitepu di Blokir oleh Kepala Sekolah SMPN 1 BANGKO. Ungkapnya.
Terakhir, Arjuna Sitepu meyakinkan bahwa beberapa temuan lainnya di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK akan segera disampaikan secara resmi melalui laporan elektronik ke Kejaksaan Negeri, tutupnya. (RED) https://youtu.be/F0Z8ikeCQdY
Skandal Dana BOS Diungkap Yayasan KPK TIPIKOR di KEJARI Rohil: Fakta Mengejutkan di Balik Penyaluran Anggaran Sekolah
๐ฎ๐ฉ CATATAN REDAKSI: ๐ฎ๐ฉ
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐๐๐