Skandal CPI Sulsel: Dugaan Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar Terbongkar

  • Whatsapp

Loading

Makassar,sulselโ€“Publik Sulawesi Selatan kembali digegerkan dengan mencuatnya dugaan proyek fiktif yang menyeret nama CPI Sulsel. Nilai proyek yang dipertanyakan mencapai Rp1,3 miliar, dan kini kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat.

banner

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan proyek fiktif ini terungkap dari adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan pelaksanaan di lapangan. Sejumlah kegiatan yang diklaim telah dilaksanakan, ternyata tidak ditemukan jejak nyata, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai aliran dana miliaran rupiah tersebut.

 

Beberapa pihak menyebut kasus ini tidak lepas dari indikasi mafia proyek yang kerap bermain di lingkaran anggaran pemerintah daerah. Sejumlah LSM dan aktivis antikorupsi menilai, praktik tersebut mencederai transparansi dan akuntabilitas publik.

 

Klarifikasi yang disampaikan pihak Pemprov Sulsel terkait skandal CPI dinilai sebagian kalangan hanya sebatas formalitas, tanpa memberikan jawaban yang substansial atas dugaan penyimpangan tersebut. Publik menilai, pemerintah seharusnya lebih terbuka dan serius mengungkap fakta, bukan sekadar meredam isu.

 

โ€œKasus ini jelas harus diusut tuntas. Jangan sampai dibiarkan, karena menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,โ€ ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Makassar.

 

Hingga kini, aparat penegak hukum didesak turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam. Publik berharap, kasus dugaan proyek fiktif CPI Sulsel senilai Rp1,3 miliar tidak berakhir di meja klarifikasi belaka, tetapi benar-benar dibawa ke ranah hukum untuk membongkar siapa saja yang terlibat di balik skandal ini.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *