Foto View: Ladumas KPK TIPIKOR Bongkar Dugaan Mark-Up RP 1,4 Miliar di SMAN 4 TANAH PUTIH – Usut Tuntas, Bukti Lengkap Transaksi Menarik Benang Merah!
XPOSE TV ROKAN HILIR, 28 OKTOBER 2025 – Badai skandal korupsi menerjang dunia pendidikan di Provinsi Riau. Divisi Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat KPK TIPIKOR (DPP KPK TIPIKOR) secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (LADUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sistematis berupa penggelembungan anggaran (mark-up) dan pengeluaran fiktif Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Tanah Putih.
Dokumen eksklusif yang berhasil diperoleh redaksi mengungkap fakta mencengangkan: kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 1.403.685.500 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) yang terjadi selama periode kritis 2020 hingga 2022.
BUKTI LENGKAP: POLA SISTEMATIS PENGGELEMBUNGAN DANA
Investigasi tim intelijen berhasil mengumpulkan bukti transaksi lengkap yang menunjukkan pola tidak wajar selama tiga tahun berturut-turut:
TAHUN 2020 (MASA PANDEMI PARAH):
· Pengembangan Perpustakaan: Rp 82.200.000
· Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 69.369.000
· Sarana dan Prasarana: Rp 105.578.000
· Pembayaran Honor: Rp 49.200.000
Total pengeluaran mencurigakan mencapai ratusan juta di masa sekolah seharusnya menerapkan PJJ secara ketat.
TAHUN 2021 (PANDEMI MASIH BERLANJUT):
· Pengembangan Perpustakaan melonjak menjadi: Rp 140.200.000
· Pembayaran Honor meledak menjadi: Rp 132.000.000
· Penyediaan Alat Multimedia: Rp 47.000.000
Lonjakan drastis terjadi di tengah kondisi darurat pendidikan nasional.
TAHUN 2022 (MASA TRANSISI NORMAL):
· Pemeliharaan Sarana meledak menjadi: Rp 212.186.000
· Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 98.823.000
· PEMBAYARAN HONOR: NOL RUPIAH
· Pengembangan Perpustakaan tetap tinggi: Rp 127.400.400
ANOMALI MENCOLOK: FROM HONOR RP 132 JUTA KE NOL RUPIAH
Temuan paling mengejutkan adalah pola pembayaran honor yang sama sekali tidak masuk akal:
· 2021: Honor guru mencapai puncak Rp 132.000.000 di masa pandemi
· 2022: Honor guru tiba-tiba NOL RUPIAH saat sekolah normal
· Selisih tidak wajar: Penurunan 100% yang bertentangan dengan logika administrasi
INDIKASI MARK-UP DAN PENGELUARAN FIKTIF
Analisis tim investigasi menemukan beberapa indikasi kuat:
1. Pengembangan Perpustakaan Fiktif: Alokasi dana terus tinggi (Rp 82 Jt → Rp 140 Jt → Rp 127 Jt) di masa dimana akses perpustakaan terbatas
2. Pemeliharaan Sarana Fiktif: Anggaran pemeliharaan meledak di 2022 menjadi Rp 212 Juta, tidak sebanding dengan kebutuhan riil
3. Administrasi Fiktif: Biaya administrasi tetap tinggi meski kegiatan sekolah berkurang drastis
TOKOH KUNCI DAN DUGAAN PASAL
LADUMAS tersebut secara spesifik menunjuk Bapak SATRIA, yang menjabat sebagai Kepala SMAN 4 Tanah Putih pada periode 2020-2022, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan diduga sebagai pelaku utama.
Terhadapnya, diduga telah dilakukan:
· Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014.
· Tindak Pidana Korupsi berupa mark-up dan/atau pemalsuan dokumen, yang masuk dalam jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TINDAK LANJUT HUKUM YANG DIMINTA
Dalam suratnya yang ditandatangani oleh Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, lembaga ini secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera:
1. Melakukan Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini.
2. Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Bendahara, dan pihak lain yang diduga terlibat.
3. Melakukan Penyitaan dan Pemeriksaan Bukti menyeluruh, termasuk dokumen pengadaan, kwitansi, dan bukti digital.
4. Menghitung secara pasti besaran Kerugian Keuangan Negara.
PILIHAN HUKUM DAN AKUNTABILITAS PENDIDIKAN
Skandal ini bukan hanya tentang angka kerugian negara, tetapi merupakan pukulan telak bagi integritas sektor pendidikan dan masa depan siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dana BOS. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dituntut untuk merespons dengan cepat guna mengungkap kebenaran, memulihkan kerugian negara, dan yang terpenting, memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana pendidikan yang akuntabel.
DATA TRANSPARANSI: Redaksi telah memverifikasi seluruh data angka dari lampiran resmi LADUMAS dan siap mempublikasikan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan akurasi pemberitaan.
Kredensial Investigasi: Laporan ini didasarkan pada dokumen resmi LADUMAS No. 126/LPM/DPP/KPK-TIPIKOR/INVESTIGASI/X/2025 beserta seluruh lampiran bukti digital pendukung. (Tim/Red)





































