Situasi Kota Kediri Kembali Kondusif, Dindik Cabut Peraturan Siswa Belajar secara Daring

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri– Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan telah menghentikan peraturan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring di Satuan Pendidikan Tanggal 1 s.d. 4 Semptember 2025, Selasa (2/4). Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Kota Kediri bersama stakeholder terkait mengenai perkembangan situasi dan situasi Kota Kediri yang telah kondusif dan aman. 

“Atas dasar itu surat edaran yang sudah diterbitkan kita cabut tadi malam. Hari ini anak-anak sudah mulai KBM di sekolah secara normal kembali,” terang Moh Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri. Sebagai upaya antisipatif, pihaknya juga telah menerbitkan beberapa peraturan, di antaranya: memperketat pengawasan peserta didik terutama jenjang SMP terkait penggunaan gadget untuk bermedia sosial, serta terkait aktivitas peserta didik di luar jam sekolah, seperti bimbingan belajar dan latihan. 

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan lembaga Bimbel di Kota Kediri, terutama untuk SMP dan SMA agar sementara waktu melaksanakan pembelajaran daring. Untuk ekskul masih tetap berjalan tetapi kita batasi jamnya,” ujarnya. Anang juga mengimbau orang tua/wali murid untuk melaporkan posisi dan aktivitas yang sedang dilakukan anak kepada wali kelas setiap pukul 20.00 melalui platform WhatsApp, serta melakukan antar jemput guna memastikan anak pulang tepat waktu. 

Melalui upaya tersebut Dirinya berharap dengan adanya dukungan dari semua pihak dapat mewujudkan situasi Kota Kediri yang aman dan damai, sehingga aktivitas belajar mengajar bisa berjalan dengan normal. “Hari ini tim memantau ke sekolah-sekolah dan kalau ada anak yang tidak masuk sekolah harus memastikan ke orang tuanya,” tutupnya. 

Red/Yanto/ ADV.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait