![]()
Mitra, XposeTV– Pelaksanaan sita eksekusi tanah di Ratatotok oleh juru sita PN Tondano pada 14 Oktober 2025 dianggap sangat terburu-buru dan terkesan dipaksakan oleh para termohon eksekusi. Sidang aanmaning sempat menimbulkan keberatan dari pihak termohon terkait batas kepemilikan tanah.
Tanah yang bersengketa ini terdaftar dalam surat ukur nomor 763/SU/GT/RTS/I/2018 seluas 63,408 m² dengan batas utara tercantum atas nama Grace Sarendatu, namun di lapangan berbatasan dengan tanah milik Novi Turang, menimbulkan keraguan batas sebenarnya.
Fakta lain yang mencuat, surat asli milik Grace Sarendatu sudah disita oleh penyidik Polda Sulut dalam perkara pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Robert Karepowan pada Agustus 2021. Grace dan beberapa rekannya sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Meski surat kepemilikan telah disita, Grace dan kuasa hukumnya, termasuk pengacara Stevie Dacosta, tetap memakai surat tersebut untuk menggugat kembali Termohon Boy Tarore dkk, walau gugatan sebelumnya ditolak Mahkamah Agung.
Penggunaan ulang surat yang sudah disita ini menjadi dasar laporan tindak pidana baru oleh termohon, yang telah disampaikan dalam sidang maar dugaan ini diabaikan oleh Ketua Pengadilan Tondano.
Robert Karepowan, salah satu termohon eksekusi, mengkritik pernyataan pengacara pemohon yang menyebut lahan sudah sah milik kliennya setelah sita eksekusi. Menurut Robert, sita eksekusi hanya mencegah alih hak sementara dan bukan eksekusi final.
Apabila pelaksanaan konstatering (pencocokan lahan) menunjukkan batas, fakta, dan dokumen tidak cocok, penguatan eksekusi akan dipaksakan di lapangan, memungkinkan para termohon melakukan perlawanan secara prosedural dan di arena publik.
Robert Karepowan mengapresiasi konsistensi penyidik Polda Sulut yang melanjutkan penyelidikan perkara pemalsuan surat, takut memisahkan sengketa kepemilikan dari tindak pidana yang diperiksa.
Para termohon eksekusi menegaskan bahwa eksekusi tanah yang dipaksakan tanpa kejelasan hukum jelas merugikan dan menciptakan kerisauan yang berpotensi menimbulkan konflik di wilayah Ratatotok.
Kasus ini menunjukkan celah dan cacat dalam proses hukum yang berpotensi dimanfaatkan oknum menggunakan prosedur pengadilan untuk mengamankan lahan bermasalah meski bukti kepemilikan sebenarnya dipertanyakan.
Sidang aanmaning yang gagal menghadirkan penyelesaian damai dan kerja sama penegakan hukum menjadi catatan penting agar prosedur pengadilan tidak melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Termohon menjanjikan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perlawanan eksekusi serta pengawasan ketat agar tidak ada proses eksekusi final yang menyalahgunakan surat ataupun informasi tidak valid.
Peristiwa ini menuntut perhatian serius dari lembaga peradilan dan aparat penegak hukum agar sengketa lahan di Ratatotok terselesaikan adil, transparan, dan sesuai hukum tanpa ada tindakan yang memaksa dan merugikan masyarakat. (Tim)






































