Sinergitas Lapas dan Dinas Lingkungan Hidup Bangun Kampung Iklim

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Sinergitas Lapas dan Dinas Lingkungan Hidup Bangun Kampung Iklim, Program Kampung Iklim atau sering disebut Proklim, merupakan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta penurunan emisi gas rumah kaca.

 

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu dalam rangka membangun Proklim, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim lakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Senin [13/02/2023].

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Binadik & Giatja, Kasubsi Bimbingan Kerja, dan Staf Bimbingan Kerja serta di sambut oleh Kepala Dinas Balai Latihan Kerja Kabupaten Lamongan beserta jajaran.

 

Kasi Binadik & Giatja, Anggre Anandayu menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dengan DLH Lamongan bertujuan untuk menciptakan Proklim di dalam Lapas Lamongan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang sudah berhasil dalam membangun proklim, oleh karena itu kami juga bertujuan untuk membangun proklim di Lapas Lamongan.” Tuturnya.

 

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Andy Kurniawan turut menyampaikan bahwa kegiatan Proklim yang diusung Lapas Lamongan merupakan program yang positif.

“Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan yang positif, karena ikut serta dalam mengurangi emiten dari efek rumah kaca.” Ujarnya.

 

Sebelum mengakhiri kegiatan ini, Kasi Binadik & Giatja menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat berjalan baik dan dapat menjadi percontohan yang baik.

“Kami harap kegiatan ini dapat menjadikan Lapas Lamongan menjadi Pilot Project dalam menciptakan Program Kampung Iklim di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.” Ucapnya.

( Sinergitas Lapas dan Dinas Lingkungan Hidup Bangun Kampung Iklim )

Jangan lupa untuk like, share, comment, dan subscribe sosial media XPOSE TV ya gays

Pak ciek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait