Sinergi untuk Keselamatan: Danramil Empang Dampingi Bupati Sumbawa Resmikan Pos Damkar

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa, NTB — Komandan Koramil 1607-02/Empang, Kapten Cba Ruslan, turut serta menghadiri acara peresmian Pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang diresmikan secara langsung oleh Bupati Sumbawa, bertempat di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (11/11/2025).

banner

 

Kegiatan peresmian ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan masyarakat di wilayah timur Kabupaten Sumbawa.

 

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa kehadiran pos pemadam ini diharapkan dapat mempercepat respon terhadap kejadian kebakaran maupun kondisi darurat lainnya. “Dengan adanya pos ini, masyarakat Empang dan sekitarnya akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujarnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam Empang, pejabat dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan setempat.

 

Di sela kegiatan, Kapten Cba Ruslan menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana.

 

> “Kami dari Koramil 1607-02/Empang siap bersinergi dengan semua pihak, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran, serta membantu setiap kegiatan kemanusiaan di wilayah Empang,” ungkapnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban, mencerminkan sinergi yang kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama di wilayah Kecamatan Empang. (Pendim Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *