Sinergi TNI, Pemerintah Desa, dan Petani: Brigade Pangan Plampang Resmi Dibentuk

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa, NTB — Anggota Koramil 1607-02/Empang yang terdiri dari Babinsa Desa Sepayung, Babinsa Desa Selante, dan Babinsa Desa Barang Kolong menghadiri kegiatan Rapat Pembentukan Brigade Pangan yang digelar di Aula Pertemuan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan rapat ini diinisiasi oleh BPP Kecamatan Plampang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan di wilayah setempat. Brigade Pangan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi, mempercepat respon terhadap potensi krisis pangan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, kelompok tani, dan unsur keamanan wilayah.

Para Babinsa hadir sebagai representasi TNI AD di tingkat desa, sekaligus menegaskan komitmen Koramil 1607-02/Empang dalam mendukung setiap program pemerintah terkait ketahanan pangan. Dalam kesempatan tersebut, para Babinsa bersama peserta rapat lainnya berdiskusi mengenai mekanisme kerja Brigade Pangan, strategi pengawasan sektor pertanian, serta peran aktif TNI dalam pendampingan kelompok tani.

Ketua BPP Plampang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Brigade Pangan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mengatasi permasalahan pangan, baik terkait produksi, distribusi, maupun ketersediaan bahan pangan di tingkat kecamatan.

Babinsa Desa Sepayung, Selante, dan Barang Kolong juga menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung program ini melalui pendampingan langsung kepada petani, monitoring wilayah, serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif agar aktivitas pertanian dapat berjalan optimal.

Dengan terbentuknya Brigade Pangan Kecamatan Plampang, diharapkan sinergi antara BPP, pemerintah desa, kelompok tani, dan TNI dapat semakin kuat dalam menjaga stabilitas pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Pendim Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *