Simpan SABU dalam gantungan kunci diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota

  • Whatsapp

XPOSE TV , Kediri — Simpan Sabu Dalam Gantungan Kunci, Seorang Tukang Cuci Mobil Diringkus Sat Res Narkoba Polresta Kediri Kota . HK (27) diringkus Sat Res Narkoba Polresta Kediri Kota, Senin (22/8). Pemuda asal Kecamatan Pesantren ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Res Narkoba Polresta Kediri Kota.

Baca juga ; BNN provinsi Banten nyatakan Kota Tangsel masuk Zona Merah penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan, S.H. mengatakan Penangkapak HK berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga HK sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Petugas mengetahui jika keseharian HK bekerja di sebuah cucian kendaraan di Kecamatan Pesantren. Memang kita akui bahwa saya menjual barang haram tersebut itu salah tapi semua itu saya lakukan untuk menambah kebutuhan sehari hari untuk kebutuhan ekonomi yang sangat berkurang maka dari itu semua apapun yang saya lakukan memang berlawanan dengan hukum maka dari itu saya aku tindakan itu gak benar.

Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap HK untuk menemukan barang bukti yang di simpan.

Simpan sabu

“Tersangka ini merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Ipung.

Setelah digeledah ditemukan 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya. Narkotika tersebut disimpan di dalam gantungan kunci bentuk boneka di sepeda motor milik tersangka HK.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu klip sabu dengan berat 0,34 gram, satu buah handphone, dan dua buah pipet.

RK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP Ipung .

RED ; YANTO.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait