Silaturahmi dan Kordinasi Wali Kota Bersama Kapolres Asahan Terkait Penertiban Aset Milik Pemko Tanjungbalai 

  • Whatsapp
Silaturahmi
Silaturahmi dan Kordinasi Wali Kota Bersama Kapolres Asahan Terkait Penertiban Aset Milik Pemko Tanjungbalai 

Loading

XPOSE TV//Asahan, Sumut –  Silaturahmi dan koordinasi Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Plh Kadis Kesehatan Safrina Yanti, Plh Kadis Kominfo Heri Antoni, Kabag Hukum Herman Gultom pada hari Rabu (28/5) melakukan kunjungan ke Mapolres Asahan. Jumat (30/5/2025).

Bacaan Lainnya

Wali Kota dan rombongan diterima langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan jajaran.

Dalam pertemuan silaturahmi tersebut, Wali Kota menyampaikan maksud dan tujuannya dalam rangka meminta persetujuan dari Kapolres Asahan terkait satu unit kendaraan roda empat yang ditahan di Polres Asahan untuk dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

Hal ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Wali Kota Tanjungbalai dalam 100 hari kerja beliau dalam melakukan penertiban seluruh aset milik Pemko Tanjungbalai untuk di inventarisasi sesuai arahan dari BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Wali Kota Mahyaruddin Salim mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat Kapolres Asahan dan tanggapan beliau yang secara langsung merespon apa yang disampaikan. “Tadi, Pak Kapolres langsung memberikan persetujuan terkait pengembalian aset milik Pemko Tanjungbalai dan segera diproses untuk dikembalikan melalui bidang aset dan dinas Kesehatan,” sebutnya

Dalam pertemuan itu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi langsung merespon dengan baik apa yang disampaikan Wali Kota Tanjungbalai dan memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan proses pengembalian aset milik Pemko Tanjungbalai berupa satu unit kendaraan roda empat.

Red : 70 M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait